Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng Catat 71 Permohonan Apostille Sejak Januari 2026
Layanan Apostille menjadi solusi legalisasi dokumen internasional yang lebih cepat dan praktis.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Sulteng mencatat 71 permohonan layanan Apostille telah diajukan sejak Januari 2026, menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah terhadap legalisasi dokumen internasional.
- Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menjelaskan Apostille mempermudah pengesahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat kuasa perusahaan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 71 permohonan layanan Apostille telah diajukan masyarakat Sulawesi Tengah sejak Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi dokumen internasional.
“Dari antusiasme masyarakat yang sudah menggunakan kebutuhan legalisir dokumen Apostille ini, kami sudah mengeluarkan 71 dokumen sejak Januari 2026,” ujar Rakhmat saat sosialisasi Legalisasi Apostille di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, secara nasional pihaknya juga mendapat target penyelesaian 500 dokumen Apostille untuk masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Layanan Apostille
“Secara nasional kami diberikan target untuk menyelesaikan 500 dokumen dulu yang disampaikan kepada masyarakat khususnya Sulawesi Tengah, jika ada kekurangan maka akan ditambah,” katanya.
Menurut Rakhmat, layanan Apostille menjadi solusi legalisasi dokumen internasional yang lebih cepat dan praktis dibanding sistem sebelumnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup melakukan satu tahapan verifikasi melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia agar dokumen dapat diakui di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Ia menyebutkan, Apostille dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi lintas negara, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kerja sama usaha, hingga kebutuhan visa dan imigrasi.
Beberapa dokumen yang dapat menggunakan layanan Apostille antara lain ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta cerai, surat kuasa perusahaan, NPWP, hingga dokumen administrasi keluarga.
Baca juga: APJI Sulteng Dorong UMKM Kuliner Naik Kelas, Penguatan Ekonomi Daerah Jadi Target
Rakhmat menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur maupun fungsi layanan Apostille.
Karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait legalisasi dokumen internasional tersebut.
“Kami berharap masyarakat bisa maksimal memanfaatkan hal ini, dan bisa menghubungi kantor wilayah kementerian hukum untuk melegalisir dokumen secara internasional tersebut,” tuturnya.
Diketahui, sosialisasi Legalisasi Apostille diikuti 75 peserta dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara. (*)
| Kemenkum Sulteng Dorong Akses Global Lewat Layanan Apostille |
|
|---|
| Penandatanganan Addendum Bantuan Hukum 2026, Kemenkum Sulteng Perkuat Akses Keadilan hingga Desa |
|
|---|
| Upacara Harkitnas Ke-118, Kanwil Kemenkum Sulteng Suarakan Pelindungan Anak di Era Digital |
|
|---|
| Kemenkum Dorong Hasil Riset Kampus di Sulteng Bisa Dipatenkan dan Dihilirisasi |
|
|---|
| Rakhmat Renaldy: Kekayaan Intelektual Dukung Investasi dan Daya Saing Produk Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kemenkum-Sulteng-Dorong-Pemahaman-Layanan-Apostille.jpg)