Sabtu, 23 Mei 2026

DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Tegaskan Pokir Harus Sesuai Aspirasi dan Dikerjakan OPD

Namun demikian, Syarifudin menegaskan anggota DPRD tidak boleh secara langsung mengerjakan proyek pokir.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan hal yang sah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sah dan legal berdasarkan UU 23/2014, UU 25/2004, dan Permendagri 86/2017, sebagai bagian dari fungsi legislatif untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan perencanaan pembangunan daerah. 
  • Pokir dijalankan oleh OPD dan kontraktor lokal, bukan langsung oleh anggota DPRD, dan harus sesuai prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan hal yang sah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Syarifudin saat ditemui di Warkop Roemah Balkot, Kota Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, dasar hukum utama pelaksanaan pokir DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Jajaki Peluang Investasi Industri Kesehatan Lewat Kunjungan ke HIMC

Syarifudin menambahkan, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi pokir DPRD.

“Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, juga menjelaskan bahwa pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu.

Ia menerangkan, proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi tersebut dilakukan melalui tahapan penjaringan di dapil, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah sebelum diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun demikian, Syarifudin menegaskan anggota DPRD tidak boleh secara langsung mengerjakan proyek pokir, baik berupa bantuan langsung kepada masyarakat maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan saluran irigasi.

“Pokir itu dilaksanakan oleh OPD yang kemudian berurusan dengan kontraktor lokal di dapil masing-masing anggota DPRD,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari dapil Morowali dan Morowali Utara, Muhammad Safri.

Baca juga: Pemkab Morowali Utara Perbarui Data Sosial Ekonomi, Tingkatkan Efektivitas Bantuan Sosial

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved