Sabtu, 30 Mei 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni–30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas perbankan.
  •  TBP ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 % di BPR, dan 2,00 % untuk valuta asing.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi suku bunga pasar, likuiditas, serta kinerja intermediasi perbankan yang masih positif, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan kredit yang tetap kuat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.

LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Sekretaris LPS dalam keterangan resminya menyebutkan, keputusan mempertahankan TBP diambil setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, serta tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan kinerja intermediasi perbankan dinilai masih kuat sehingga mendukung stabilitas sektor keuangan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian keterangan resmi LPS.

Baca juga: Musliman Imbau Perusahaan Tambang di Sulteng Terapkan Good Mining Practice

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih mencatatkan pertumbuhan positif.

Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.

Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko ekonomi.

Sementara itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang.

Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Adapun pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved