Minggu, 31 Mei 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional. 

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap sesuai dengan perkembangan perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya.

Di sisi lain, perbankan diminta aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan nasabah. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved