LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap sesuai dengan perkembangan perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya.
Di sisi lain, perbankan diminta aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan nasabah. (*)
| Pemerintah Kabupaten Sigi Kembali Raih Opini WTP, Sembilan Kali Berturut-turut |
|
|---|
| Pemkab Sigi dan BPKP Sulteng Jalin Kerja Sama, Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah |
|
|---|
| Remitansi PMI Capai Rp 263,8 Triliun, OJK Sulteng Dorong Pengelolaan Keuangan Bijak |
|
|---|
| OJK Sulteng Sinergi dengan BP3MI Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran |
|
|---|
| Kabar Lega untuk Pelaku Usaha, BTN Palu Buka KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dta78-t78adajpggg.jpg)