Cerita Selebriti
8 Fakta Penangkapan Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba, Alasan Jadi Pengedar hingga Ancaman Hukuman
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) terjerat kasus narkoba, intip fakta-fakta penangkapan pelantun Aishiteru ini.
2. Barang Bukti
Zul Zivilia ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
3. Bukan pengedar level eceran.
Pihak kepolisian menyatakan, Zul Zivilia bukanlah seorang pengedar narkoba biasa, apalagi pengecer.
Zul Zivilia dipastikan sebagai bagian dari jaringan pengedar, lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit.
"Jadi Zul ini bukan lagi level pengecer," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
• Pernah Ditertibkan Bawaslu, White Area Kampanye di Kota Palu Kembali Dipasang APK
4. Mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.
Zul Zivilia mengaku pada polisi bahwa dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba, yakni pada tahun 2018 dan 2019.
"Dari pengakuannya baru dua kali," jawab Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan.
5. Diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.
Pihak kepolisian menduga Zul Zivilia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, hal itu didapat setelah melalui proses pengembangan barang bukti yang didapat oleh pihaknya.
"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Pihak kepolisian juga masih mendalami asal suplai narkoba jenis sabu dan ekstasi itu.
6. Alasan menjadi pengedar narkoba.