Cerita Selebriti
8 Fakta Penangkapan Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba, Alasan Jadi Pengedar hingga Ancaman Hukuman
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) terjerat kasus narkoba, intip fakta-fakta penangkapan pelantun Aishiteru ini.
Menurut Zul Zivilia, alasannya menjadi pengedar narkoba adalah karena ia harusmenafkahi satu orang istri dan empat anak, sementara ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.
Selain itu, Zul Zivilia juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.
Namun, saat diperiksa polisi, tidak disebutkan lebih lanjut utang budi seperti apa yang dimaksud Zul.
7. Ancaman hukuman mati.
Zul Zivilia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
• Raffi Ahmad Vlog Bareng Keluarga Jokowi, Selvie Ananda Ungkap Alasan Jatuh Cinta pada Gibran
8. Mengaku menyesal dan meminta maaf pada istri.
Penyanyi Zulkifli atau yang lebih dikenal sebagai Zul "Zivilia" meminta maaf kepada istrinya setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut sang istri, Retno, Zul mengaku khilaf.
Selama ini, kata Retno, ia tak pernah menaruh curiga bahwa suaminya itu adalah pecandu narkoba.
"Soalnya saya juga enggak ngerti. Enggak ngerti gimana," ujar Retno.
Retno sangat terkejut ketika mendapat kabar ditangkapnya sang suami, karena setahu dia, Zul Zivilia hanya mengaku akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.
"Iya memang mau konser di Bone dia," jelas Retno lagi.
(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)