5 Fakta tentang 'Hope', Induk Orangutan di Aceh yang Diberondong Senapan Angin dan Anaknya Mati
BKSDA Aceh mencatat, peristiwa penyiksaan orangutan tersebut adalah yang keempat kali dari 2010 hingga 2019.
Sapto mengatakan, anak induk orangutan tersebut juga terkena luka tembak dan mati saat dilakukan evakuasi.
Induk orangutan akan dirawat di karantina Sibolangit, sedangkan anaknya yang mati juga dikuburkan di sana.
“BKSDA menyesalkan dan mengutuk siapa pun yg melukai dan menyiksa kedua individu orangutan itu, dan akan berupaya bersama penegak hukum untuk bisa mengungkap kekejaman terhadap satwa dilindungi,” ujarnya.
5. Kurangnya sosialiasasi tentang satwa dilindungi
Menurut Sapto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang melakukan penembakan satwa dilindungi itu bisa diancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Tak hanya itu, penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu BKSDA Aceh telah melakukan penyelidikan untuk penembak orangutan.
Perlu diketahui, saat ini populasi orangutan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh sekitar 13.000 ekor.
Saat ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengevakuasi induk orangutan tersebut dan sekarang dirawat secara intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara.
"Maka, kami mendorong ke kepolisian untuk penertiban penggunaan senapan angin. Kami akan menggalakkan lebih masif lagi untuk menyadarkan masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh hukum sehingga penembak memiliki efek jera," ujar Sapto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Induk Orangutan "Hope" Diberondong 74 Tembakan Senapan Angin, Ini 5 Faktanya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-orangutan-234.jpg)