Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Bawa Keranda Mayat, Forum Masyarakat Anti Hoaks Desak Penuntasan Kasus Yahdi Basma
Massa aksi menyuarakan aspirasi dan meminta pihak terkait untuk bekerja profesional dalam menangani kasus hoaks yang dilakukan Yahdi Basma.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Hoaks Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar aksi damai di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (1/8/2019) siang.
Aksi damai itu menuntut percepatan penyelesaian kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan oleh politikus Partai Nasdem Yahdi Basma alias YB.
Aksi pertama dilakukan di depan Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, kemudian dilanjutkan di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan berakhir di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Provinsi Sulteng.
Massa aksi menyuarakan aspirasi dan meminta pihak terkait untuk bekerja profesional dalam menangani kasus hoaks yang dilakukan Yahdi Basma.
• Sulteng Hari Ini: Dicecar 34 Pertanyaan soal Hoaks Longki, Yahdi Basma hingga Kini Belum Ditahan
Dalam aksinya, massa membawa Keranda mayat yang bertuliskan Dewan Kehormatan DPRD Sulteng.
Koordinator Aksi, Salim Baculu mengatakan, aksi yang mereka lakukan itu memberikan penekanan terhadap proses penyelesaian kasus yang melibatkan Yahdi Basma.
Selian itu, pihaknya juga mendesak Dewan Kehormatan DPRD Sulteng agar segera mengeluarkan sangsi kode etik kepada Yahdi Basma.

"Dasarnya, karena Polda Sulteng sudah menyatakan YB sebagai tersangka," jelas Salim.
Sebelumnya, politikus sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, resmi jadi tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Biayai People Power'.
• Sulteng Hari Ini: Jatam Sulteng Desak Polda Usut Pencemaran Danau Tiu di Morowali Utara
Penetapan status tersangka Yahdi Basma itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng AKBP Didik Supranoto, saat dihubungi Senin (29/7/2019) siang.

Didik mengatakan, pekan lalu penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara, hasilnya Yahdi resmi menyandang status tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka, red) hari Kamis (25/7/2019) minggu lalu," jelas Didik.
Penetapan politisi Yahdi Basma itu, merupakan buntut dari laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, uang disampaikan pada Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2019 lalu.

• 8 Fakta Kecelakaan Truk Tanah Timpa Minibus di Kota Tangerang, Balita Selamat dalam Dekapan Ibu
Kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".
Diketahui, H Longki Djanggola yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)