Terkini Nasional
Mahfud MD Beri Saran Pemerintah Kirimkan Orang ke Kampus untuk Berdialog dengan Mahasiswa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan hasil diskusinya dengan kepala staff kepresidenan Moeldoko.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan hasil diskusinya dengan kepala staff kepresidenan Moeldoko.
Satu di antara hasil diskusi adalah pemerintah dan DPR diminta untuk lebih proaktif melakukan dialog-dialog.
"Hasilnya itu agar pemerintah dan DPR lebih proaktif untuk melakukan dialog-dialog gitu, tidak usah nunggu," ujar Mahfud MD, dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahfud mengusulkan agar pemerintah mengirimkan orang-orang ke kampus untuk berdialog dengan mahasiswa untuk menjawab seluruh pertanyaan.
• Fahri Hamzah Sebut DPR adalah Lembaga Pendengar Aspirasi
• Polisi Rampas Kamera Milik Jurnalis TVRI Sulteng, Semua File Terkait Demo Dihapus
"Malah kita menyarankan kalau pmerintah itu mengirim orang ke kampus-kampus tempat mahasiswa selalu bertanya untuk berdialog dan nampaknya itu akan difollowup gitu ya," imbuhnya.
Menurut Mahfud presiden sudah cukup responsif dalam menyikapi aspirasi rakyat terkait penolakan RKUHP.
"Itu saya kira penting karena kalau sebenarnya lihat situasinya atau perkembangan politiknya kan sebenarnya presiden juga sudah cukup responsif dengan menunda rancangan KUHP, menunda rancangan undang-undang permasyarakatan , pertahanan, minerba."
"Dan itu sudah empat itu danyatakan ditunda kan sudah responsif ya, merespon secara positif apa yang disuarakan oleh masyarakat," imbuhnya.
Dalam dunia politik tidak ada kemanangan secara mutlak.
Maka dibutuhkan dialog untuk mencapai rasa saling pengertian di antara sejumlah pihak dan itulah yang dimaksud dengan demokrasi.
"Di dalam politik itu tidak bisa menang-menangan secara mutlak ya disitu lah perlunya dialog agar tidak mutlak-mutlakkan, dialog mencapai saling pengertian itulah demokrasi," tuturnya.
Ketika demokrasi tidak bisa dicapai, maka hukum yang akan memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan.
"Kalau demokrasi tidak mencapai kata sepakat maka ada hukum yang akan memberikan saluran bagaimana menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
• Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
• Revisi UU KPK Disahkan, Mahfud MD Imbau Pihak yang Tak Puas untuk Ambil Jalur Hukum
• Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Mahfud MD: Artinya Membiarkan Adanya Korupsi
Mahfud MD Komentari Penundaan Pengesahan RKUHP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Menurut Mahfud MD jika dilihat dari ketatanegaraan hal tersebut bisa dibilang wajar.
Nantinya RKUHP bisa dibahas di periode kepemimpinan yang selanjutnya.
"Kalau secara ketatanegaraan ditunda ya biasa saja gitu, artiya nanti harus dibahas pada periode berikutnya," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Namun jika dilihat dari aturan perundang-undangan, ketika RKUHP tidak disahkan pada periode awal, maka di periode berikutnya harus mulai dirancang dari awal lagi.
"Tapi kalau menurut aturan perundang-undangan kita kalau tidak disahkan sekarang ya berarti nanti periode berikutnya itu harus mulai dari awal tidak bisa langsung membawa ini sebagai hal yang sudah jadi tinggal dibahas sedikit-sedikit gitu," sambungnya.
Mahfud MD berharap agar RKUHP segera disahkan.
Lantaran jika harus menunggu semua orang untuk setuju kemungkinan RKUHP tidak akan pernah disahkan.
"Kalau saya sendiri berharap ini disahkan ya, kalau menunggu semua orang setuju ya tidak akan pernah," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD berpikir lebih cepat disahkan maka akan lebih baik.
Ketika ada kekeliruan ia mengimbau agar diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi.
"Ini sudah sampai di ujung tinggal satu tendangan lagi, padahal kalau saya berpikir ya disahkan."
"Lalu nanti yang keliru-keliru itu diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi kan lebaih cepat, dari pada nanti mulai dari pasal satu lagi dan membangun asumsi baru lagi," ujarnya.
Namun Mahfud MD tetap mengharagi keputusan pemerintah yang mengambil keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP.
"Tapi okelah ini sudah diputuskan begitu agar ditunda ya kita harus tunggu ini ketataan negaranya harus begitu kala memang tidak disahkan ya ditunda aja dulu," tuturnya.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)