Deadline Penuntasan Kasus Novel Baswedan: Ini Desakan untuk Jokowi, hingga Reaksi Idham Azis

Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019). Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019 

TRIBUNPALU.COM - Awal Desember 2019 menjadi deadline alias tenggat waktu bagi Kapolri Idham Azis yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 17 April 2019 lalu.

Peristiwa itu terjadi ketika Novel Baswedan baru saja menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyiraman air keras ini mengakibatkan kedua mata Novel Baswedan terluka parah.

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa fakta seputar semakin dekatnya tenggat waktu penyelesaian kasus Novel Baswedan dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Jokowi didesak untuk mencopot Kapolri Idham Azis jika kasus Novel Baswedan tak kunjung tuntas.

Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas.
Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas. (Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mengutip laman Tribunnews.com, desakan berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Desakan ini merupakan bentuk ketidakpuasan karena kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih belum terungkap.

"Presiden Joko Widodo harus mencopot Kapolri Idham Azis apabila tidak dapat menemukan aktor pelaku lapangan, aktor intelektual dan motif penyerangan," kata perwakilan koalisi Saleh Al Ghifari kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Apalagi, hingga hari ke-970, kata Saleh, Presiden Jokowi belum kunjung memberikan keadilan pada Novel Baswedan.

Meski tenggat waktu jatuh pada awal Desember 2019, Saleh berpendapat, belum ada perkembangan berarti tentang kasus Novel.

"Namun, pada kenyataannya tidak ada sama sekali perkembangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk mengungkap siapa aktor di balik penyerangan Novel Baswedan," kata Saleh.

Saleh pun mengamini, hingga saat ini, kepolisian sudah membentuk tiga tim untuk mengusut kasus Novel.

Jokowi Didesak untuk Copot Kapolri Idham Azis Jika Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap

KPK Minta Polisi Serius Dalami Laporan atas Dewi Tanjung yang Tuding Kasus Novel Baswedan Rekayasa

Namun menurutnya, banyaknya tim itu tidak linear dengan hasil kerja yang sudah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan.

"Apalagi Kapolri saat ini yaitu Idham Azis merupakan ketua dalam tiga tim yang telah dibuat," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menganggap, tidak terselesaikannya kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi bukti nyata Jokowi tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Khususnya perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia," kata Saleh.

Selain mendesak Joko Widodo untuk mencopot Idham Azis dari jabatan Kapolri apabila tidak dapat menuntaskan kasus Novel, koalisi tersebut juga menuntut Presiden RI untuk segera menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

2. Pihak Istana belum mengetahui laporan terbaru dari Kapolri Idham Azis.

Presiden Joko Widodo menyelamati Kapolri Idham Azis.
Presiden Joko Widodo menyelamati Kapolri Idham Azis. (Instagram/jokowi)

Masih mengutip laman Tribunnews.com, Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman mengatakan belum mengetahui laporan terbaru dari Kapolri Idham Azis kepada Presiden Jokowi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Nanti dicek dulu deh ke Pak Idham Azis. Karena kan diserahkan ke Pak Idham," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

3. Tim teknis kasus Novel Baswedan dipastikan akan terus bekerja.

Meski sudah mendekati tenggat waktu, Polri mengklaim tim teknis bentukannya untuk menyelidiki kasus Novel Baswedan masih terus bekerja.

"Masih berjalan, masih dalam proses," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Dalam waktu dekat, tim teknis tersebut akan melewati tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Argo juga mengatakan, tim akan terus melakukan investigasi meski deadline sudah terlewat.

"Penyidikan tetap terus dilakukan," kata dia.

Tetangga Novel Baswedan Heran dengan Tudingan Dewi Tanjung Soal Rekayasa Kasus Air Keras

Penjelasan Novel Baswedan atas Tudingan Warganet yang Menyebut Kasusnya Hanya Rekayasa

Politisi PDIP Tuding Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Tagar #TangkapDewiTanjung Trending di Twitter

4. Reaksi Kapolri Idham Azis

Saat ditanyai mengenai deadline penuntasan kasus Novel Baswedan yang jatuh pada awal bulan ini, Kapolri Idham Azis bungkam.

Mengutip laman Kompas.com, saat ditemui wartawan usai menghadiri Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019), Idham Azis langsung buru-buru naik ke mobil golf bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya diam sambil jarinya menunjuk ke arah Istana saat wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan.

Setelah itu mobil golf yang membawa Idham dan Hadi langsung berjalan meninggalkan awak media.

5. Tak hanya pada Idham Azis, Joko Widodo sebelumnya pernah memberi tenggat waktu penuntasan kasus Novel Baswedan pada Kapolri sebelumnya, yakni Tito Karnavian.

Tenggat waktu sepanjang tiga bulan diberikan oleh Joko Widodo pada 19 Juli 2019, setelah tim gabungan pencari fakta bentukan Tito Karnavian gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Tim teknis bentukan Polri terdiri atas 120 orang dan mulai bekerja sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Penanggungjawab tim teknis ini yakni Idham Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Namun, setelah diangkat menjadi Kapolri, Idham Azis mengaku tetap membawahi tim teknis tersenut.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor) serta analisa dan evaluasi (anev).

Idham Azis Dilantik Jadi Kapolri, Joko Widodo Minta Kasus Novel Baswedan Tuntas dalam Satu Bulan

Pesan Mantan Kapolri Tito Karnavian untuk Idham Azis: Banyak Pekerjaan yang Harus Dikerjakan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

6. Komnas HAM akan mengirim surat kepada Kapolri Idham Azis terkait pengusutan kasus Novel Baswedan.

"Untuk (permintaan) yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Wakil Ketua Sandra Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komnas HAM dengan tim advokat Novel Baswedan hari ini.

Dalam pertemuan itu, salah satu tim advokat M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Sandra mengatakan Komnas HAM akan meminta Kapolri Idham Azis segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2017 itu.

"Poinnya, kami meminta laporan perkembangan kasus," kata Sandra.

Selain itu, tim advokat juga meminta Komnas HAM mempublikasikan Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Terkait hal itu, Sandra mengatakan mesti membahas permintaan tersebut dalam rapat Paripurna Komnas HAM.

"Laporan harus dibahas di paripurna karena terakhir, paripurna menetapkan laporan hanya disampaikan ke pihak terkait karena laporan itu tidak dibuka ke publik. Karena tidak semua laporan dibuka ke publik," kata Sandra.

(TribunPalu.com) (Tribunnews.com/Ilham Rian)(Kompas.com/Devina Halim, Ihsanuddin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved