CPNS 2019
Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD, Kemenkes Ajak Peserta Kurangi Sampah dengan Bawa Botol Minum Sendiri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ini.
Kemenkes mengeluarkan surat pengumuman perihal jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2019 pada Senin (20/1/2020) lalu.
Dalam penerimaan CPNS kali ini, Kemenkes telah menyiapkan 8 lokasi ujian di 7 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, untuk jadwal dan lokasi ujian di provinsi Maluku akan diberitahukan dalam waktu dekat.
• Update CPNS: Jadwal SKD Bakal Diumumkan 21 Januari, Tes Mulai 27 Januari 2020 di 425 Lokasi
• Update CPNS 2019: SKD Dimulai 27 Januari 2020, BKN Sebut Ada 425 Titik Lokasi Ujian yang Disiapkan
Melalui surat yang diunggah pada laman resmi CPNS Kemenkes tersebut, juga diberitahukan perihal sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.
Pertama, ialah perihal lokasi, jadwal, dan sesi ujian masing-masing peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengetahui lokasi, jadwal, maupun sesi ujian dengan cara mencetak Kartu Jadwal Ujian SKD.
Kartu jadwal tersebut dapat dicetak melalui laman cpns.kemkes.go.id.
Masa pengunduhan kartu jadwal itu dimulai pada Selasa (21/1/2020) ini hingga Jumat (24/1/2020).
Kemenkes juga mengingatkan bahwa setiap peserta harus mengikuti ujian sesuai dengan jadwal maupun lokasi yang sudah ditentukan.
Berikutnya ialah perihal kehadiran.
Setiap peserta ujian SKD CPNS 2019 diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi.
Sementara itu, sesi registrasi ulang di lokasi ujian akan ditutup paling lambat 15 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing.
• Info CPNS 2019: Pelamar dengan Status P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian
• Tes SKD Sebentar Lagi, Catat Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
Di samping itu, Kemenkes juga memberitahukan perihal perlengkapan yang wajib dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD.
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu peserta ini dapat dicetak melalui laman SSCASN BKN.
2. Kartu Jadwal Ujian SKD
Kartus jadwal ujian ini dapat dicetak melalui laman CPNS Kemenkes.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Peserta diwajibkan membawa kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
• Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD
• Jelang Pelaksanaan SKD, Kemendikbud dan Kementerian PANRB Gelar Serah Terima Soal CPNS 2019
Kemenkes imbau peserta kurangi sampah plastik
Dalam surat pengumuman yang tertanggal 20 Januari 2020 tersebut, Kemenkes juga memberikan imbauan kepada peserta untuk mengurangi sampah plastik.
Peserta diimbau agar membawa botol atau tempat minum sendiri (tumbler).
Tidak hanya itu, Kemenkes juga meminta agar botol minum yang dibawa tersebut diberi label nama masing-masing peserta.
Selain mengajak peserta untuk mengurangi sampah plastik, dalam pelaksanaan SKD CPNS kali ini Kemenkes juga meminta agar sebelum mengikuti ujian, peserta juga makan terlebih dahulu.
• UPT BKN Donggala Resmi Dibuka Kembali Pasca Gempa dan Tsunami, akan Turut Jadi Lokasi SKD CPNS
• Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019
Aturan pakaian
Sama halnya dengan instansi lain, peserta CPNS Kemenkes juga diwajibkan mengenakan pakaian berupa kemeja putih polos tanpa corak dan bawahan berwarna gelap.
Peserta juga diwajibkan untuk mengenakan sepatu tertutup.
Di samping itu, bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab, maka diwajibkan untuk mengenakan jilbab berwarna hitam.
Catatan: informasi lebih lanjut terkait dengan penerimaan CPNS Kemenkes dapat diakses melalui laman SSCASN BKN serta laman resmi CPNS Kemenkes.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)