Polda Jateng: Keraton Agung Sejagat Bukan Lucu-lucuan, Ini Kriminal Murni
Polda Jawa Tengah tegas mengatakan kasus Keraton Agung Sejagat bukan hanya masalah sepele, melainkan kriminal murni.
Namun, setelah kemunculannya ramai di tengah publik dan dinilai meresahkan, polisi akhirnya turun tangan untuk menyelidiki terkait keberadaan 'kerajaan baru' itu.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Totok dan Fanni.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Keraton Agung Sejagat, Polisi: Ini Bukan Lucu-Lucuan, Tapi Kriminal Murni