6 Kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah di Tengah Wabah Covid-19, termasuk Kartu Sembako
Di tengah wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
6. Antisipasi Kebutuhan Pokok
Dikucurkan besaran dana Rp 2,5 triliun untuk pasar dan logistik masyarakat.
Keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian kredit di bawah 10 miliar, OJK mengeluarkan peraturan cukup email, tanpa datang ke bank.
• Virus Corona Covid-19 di New York, Beredar Video Belasan Jenazah Diangkut ke dalam Truk Pendingin
• Virus Corona Covid-19, Kenali Bentuk, Ciri-ciri, Gejala, hingga Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi
Presiden Alokasikan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun
Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Perppu anggaran mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun rupiah," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dalam artikel Kompas TV.
Perincian alokasi anggaran ke beberapa bidang, di antaranya:
1. Rp75 triliun di bidang kesehatan.
2. Rp110 triliun perlindungan sosial.
3. Rp70,1 trilliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat, dan 150 triliun rupiah untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
4. Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Presiden juga mengeluarkan stimulus ekonomi bagi UMKM pelaku usaha mikro dan kecil akan digratiskan Pph 21 untuk sektor industri yang berpenghasilan maksimal 200 juta.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian Kebijakan Jokowi Hadapi Dampak Virus Corona, Dari Bebaskan Listrik Hingga Kartu Sembako
(SuryaMalang.com/Farid Farid)