6 Kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah di Tengah Wabah Covid-19, termasuk Kartu Sembako

Di tengah wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
FOTO Presiden Joko Widodo. Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. 

Penyandang disabilitas Rp 2,4 juta/ tahun.

Adapun kebijakan tersebut baru akan dimulai dari April 2020.

Tak Terima Ditagih Uang Kontrakan, Wanita di Batam Bakar Diri Sendiri hingga Tewas

Update Covid-19 secara Global, Per 1 April 2020: Kasus Kematian di Tiga Negara sudah Lampaui China

Gunakan Permodelan Matematika, Alumnus UI Prediksi Kapan Wabah Covid-19 di Indonesia Berakhir

3. Kartu Sembako

Untuk kartu sembako sendiri akan ditingkatkan jumlah penerimanya.

Semula ada 15,2 juta penerima bantuan, kemudian menjadi 20 juta penerima manfaat.

 

Nilainya naik menjadi 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Besaran ini akan diberikan selama 9 bulan.

4. Tentang Kartu Prakerja

Pemerintah menganggarkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang.

Besaran uang yang diterima Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

 

5. Tarif Listrik

Untuk listrik golongan 450 VA, dengan jumlah 2,4 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Untuk listrik golongan 900 VA, jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.

Artinya, para pelanggan hanya membayar separuh saja, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved