Ramadan 2020
Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan: Jangan Takbir Keliling, soal Salat Idul Fitri Tunggu Fatwa MUI
Kemenag RI rilis panduan ibadah Ramadhan 1441 Hijriah terkait wabah Covid-19 takbir keliling ditiadakan, soal shalat Idul Fitri masih tunggu Fatwa MUI
TRIBUNPALU.COM - Melalui keterangan tertulis, Menteri Agama Fachrul Razi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah selama wabah SARS-CoV-2 atau Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan pada Senin (6/4/2020).
Panduan beribadah ini dimaksudkan agar umat Muslim menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan selama wabah virus corona berlangsung.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis.
• Imbauan BNPB Cegah Penyebaran Corona ke Keluarga, Ini Langkah Aman saat Keluar & Sebelum Masuk Rumah
• Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker
Panduan ini juga berdasar kepada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020.
Surat tersebut berisi Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta pentunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.

Tak hanya soal ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran ini juga mengatur tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah.
Sebanyak 15 poin yang diatur Kemenag RI, mulai dari ketentuan sahur dan buka puasa serta shalat Tarawih di rumah, hingga iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran.
Selain itu, kebijakan takbir keliling dan silaturahim keliling atau halal bihalal juga diatur di dalamnya.
Sementara untuk kebijakan shalat Idul Fitri, Kemenag RI menyerahkan adanya Fatwa MUI menjelang waktu pelaksanaan.
Namun, aturan ini bisa saja tak berlaku apabila keadaan Indonesia telah dinyatakan aman dari Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi.
• BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya
• Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19, termasuk Ketentuan Salat Jenazah dan Syarat Petugas
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).