Ramadan 2020

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan: Jangan Takbir Keliling, soal Salat Idul Fitri Tunggu Fatwa MUI

Kemenag RI rilis panduan ibadah Ramadhan 1441 Hijriah terkait wabah Covid-19 takbir keliling ditiadakan, soal shalat Idul Fitri masih tunggu Fatwa MUI

TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
ILUSTRASI. Sejumlah anak saat mengikuti kegiatan pawai obor berkeliling Berastagi, Karo, Sumut, Kamis (16/7/2015) malam - Kemenag RI rilis panduan ibadah Ramadhan 1441 Hijriah terkait wabah Covid-19 takbir keliling ditiadakan, soal shalat Idul Fitri masih tunggu Fatwa MUI 

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

Buka puasa dengan kurma sebaiknya ganjil, 3 buah kurma cukup
Ilustrasi (Rawpixel/iStockphoto)

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

Sejumlah anak saat mengikuti kegiatan pawai obor berkeliling Berastagi, Karo, Sumut, Kamis (16/7/2015) malam. Kegiatan pawai obor yang diikuti ratusan anak pada malam takbiran tersebut untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Sejumlah anak saat mengikuti kegiatan pawai obor berkeliling Berastagi, Karo, Sumut, Kamis (16/7/2015) malam. Kegiatan pawai obor yang diikuti ratusan anak pada malam takbiran tersebut untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. (TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI)

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Fatwa Muhammadiyah Jika Corona Belum Reda saat Ramadhan, Salat Tarawih di Rumah, Tiadakan Salat Id

Muhammadiyah Umumkan Penetapan 1 Ramadhan 1441 H, Ini Informasi Lengkapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved