Ramadhan 2020

MUI Buka Suara Terkait Panduan Ibadah Ramadhan dari Kemenag: Sejalan dengan Kemaslahatan Umat

Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama baru-baru ini.

Editor: Imam Saputro
sunni.co.id
Ilustrasi ibadah 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama baru-baru ini.

Tepatnya pada Senin (6/4/2020) lalu, Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan idul fitri 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi di tengah wabah virus corona.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa edaran itu dimaksudkan sebagai panduan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan syariat di samping tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kemenag Keluarkan Edaran Soal Ramadan di Tengah Pandemi Corona: Tak Ada Bukber & Iktikaf

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan: Jangan Takbir Keliling, soal Salat Idul Fitri Tunggu Fatwa MUI

Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa kebijakan pemerintah harus diorientasikan pada kemaslahatan umat.

Sementara Anwar menilai bahwa edaran yang diterbitkan oleh Kemenag telah sesuai dengan hal tersebut.

"Kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan dan saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," kata Anwar pada Selasa (7/4/2020).

Ia menuturkan tujuan dari dibuatnya penduan itu ialah untuk menghindari penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Oleh karenanya Anwar meminta agar masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.

Ilustrasi salat Tarawih berjamaah di masjid.
Ilustrasi salat Tarawih berjamaah di masjid. (menara62.com)

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

Viral Kontroversi Kelompok Sajadah Fajar, Tak Mau Buka Data Meski Jemaah Meninggal karena Corona

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelunasan Biaya Haji Hanya Akan Dilayani Secara Non-Teller

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved