Terjadi Vandalisme di Tembok Besar Pasca Dibuka Kembali, Cina Berlakukan 'Blacklist' untuk Wisatawan
Tembok Besar Cina akhirnya resmi dibuka kembali untuk umum setelah sempat ditutup akibat mewabahnya virus corona.
TRIBUNPALU.COM - Tembok Besar Cina akhirnya resmi dibuka kembali untuk umum setelah sempat ditutup akibat mewabahnya virus corona.
Tepatnya pada 24 Maret 2020 lalu, pemerintah setempat secara resmi membuka destinasi wisata tersebut.
Bagian yang diperbolehkan untuk dikunjungi turis untuk saat ini ialah Tembok Besar Badaling.
Objek wisata itu sendiri akhirnya diputuskan untuk kembali dibuka bagi publik setelah situasi di Cina berangsur pulih.
• Kasus Virus Corona di Cina Alami Penurunan, Tembok Besar Cina kembali Dibuka untuk Wisatawan
Seperti yang diketahui, Cina menjadi negara di mana kasus virus corona pertama kali ditemukan.
Namun, dalam beberapa waktu belakangan otoritas setempat melaporkan penurunan angka kasus di sana.
Untuk itulah sejumlah kebijakan dalam rangka mencegah peneybaran virus mulai dilonggarkan bahkan dicabut.
Satu di antaranya ialah dengan membuka kembali salah satu bagian dari Tembok Besar Cina.
Sayangnya, kabar baik ini tidak sepenuhnya disikapi dengan baik oleh sejumlah pengunjung.

Tepat di hari pertama pembukaan kembali area tersebut, seorang pengunjung tertangkap kamera tengah melakukan aksi vandalisme atau perusakan.
Turis yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihat melakukan vandalisme menggunakan kunci.
Berita mengenai aksi tidak terpuji itu pun langsung menjadi viral di lini media sosial Cina hingga digaungkan tagar yang berbunyi 'Tembok Besar dirusak pada hari pertama dibuka kembali.'
• Menanti 10 Tahun, Dua Panda di Hong Kong akhirnya Kawin saat Kebun Binatang Sepi akibat Virus Corona
Pihak pengelola terapkan kebijakan baru untuk tangani aksi vandalisme
Menanggapi hal itu, pihak pengelola Tembok Besar pun segera menerapkan aturan baru untuk menangani vandalisme.
Dilansir dari CNN, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 6 April 2020 lalu.
"Akan dijatuhkan sanksi administratif untuk tujuh jenis vandalisme (perusakan) terhadap peninggalan budaya termasuk pengukiran dan perusakan yang disengaja lainnya," tulis akun Kantor Zona Khusus Badaling Wilayah Yanqing di Weibo.
Selain itu, dinyatakan bahwa wisatawan yang berperilaku tidak terpuji akan dimasukkan ke dalam daftar hitam alias 'blacklist.'
Nantinya daftar tersebut akan diumumkan ke hadapan publik.
Dikatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan tekanan kepada para turis.
• Kasus Kematian Akibat Virus Corona Termuda di Belgia: Pasien Berusia 12 Tahun
• 32 Provinsi Laporkan Adanya Kasus Virus Corona, Tersisa Gorontalo dan NTT dengan Nol Kasus
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga akan menghadapi pembatasan ketika membeli tiket secara daring di masa yang akan datang.
Di sisi lain, Kantor Informasi Pemerintah Kota Beijing mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aturan lainnya.
Yakni berupa larangan kepada turis yang masuk daftar hitam untuk mengunjungi lokasi wisata lainnya di wilayah tersebut.

Tembok Besar Cina kembali dibuka, pengelola berlakukan sejumlah aturan
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Tembok Besar Cina akhirnya dibuka kembali.
Selain membatasi area yang dibuka untuk publik, yakni hanya bagian Badaling, pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan.
• Kebijakan Lockdown Berakhir, Warga Berbondong-Bondong Tinggalkan Kota Wuhan
• Kebijakan Lockdown di Wuhan akan Dicabut Jika Tak Ada Kasus COVID-19 Baru Selama 14 Hari
Pertama, pengunjung harus memesan tiket secara daring.
Kedua, menunjukkan kode QR yang membuktikan bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Ketiga, harus mengenakan masker pelindung.
Terakhir, pengunjung yang datang diwajibkan menjaga jarak satu sama lain.
Setidaknya antarpengunjung harus menjaga jarak sekira 1 meter.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)