Pria di Malaysia Tega Aniaya Kucing dengan Parang hingga Patah Tulang dan Tak Merasa Bersalah

Kucing malang yang bernama Luppy mengalami kelumpuhan setengah badan akibat kekerasan yang dialaminya.

unsplash.com
ILUSTRASI Kucing. Kucing malang yang bernama Luppy di Serawak, Malaysia mengalami kelumpuhan setengah badan akibat kekerasan yang dialaminya. 

"Dia sedang diselidiki terkait Pasal 428 KUHP tentang Pengkhianatan Terhadap Hewan dan terancam hukuman tiga tahun penjara atau denda, atau keduanya," beber dia.

 

Kisah tentang Luppy ini kemudian diunggah oleh akun Facebook Borneo pada Kamis (9/4/2020).

Borneo meminta doa pada warganet agar ada keadilan untuk Luppy.

Berdasarkan unggahan Borneo, Luppy mengalami kelumpuhan setengah badan akibat kekerasan yang dialaminya.

Ia tidak bisa buang air besar dan kecil karena kelumpuhan yang dialaminya.

Luppy ditemukan tergeletak di depan tangga sebuah bangunan meski bagian punggungnya terluka parah.

Viral Satpam Beri Makan Kucing Liar yang Kelaparan: Kalau Uangnya Sedikit, Saya yang Puasa

2 Kucing Tertular Virus Corona dari Pemilik, Apa Kata Para Ahli soal Hewan Peliharaan dan Covid-19?

Mulai 1 Mei 2020, China Larang Warganya Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Tempat Luppy ditemukan dalam keadaan terluka parah.
Tempat Luppy ditemukan dalam keadaan terluka parah. (Facebook Persatuan Haiwan Malaysia)

Bahkan tulang punggung Luppy juga terpotong akibat sabetan parang.

Lebih lanjut, Borneo menuliskan pelaku tak mengaku bersalah saat ditangkap polisi.

Borneo mengungkapkan kasus Luppy ini diperbincangkan kembali dalam persidangan yang digelar Kamis pagi.

"Doakan keadilan untuk Luppy

Kasus persidangan peertama di Bintulu, Sarawak, Manusia vs Kucing 9/4/2020

Seekor kucing bernama Luppy bermain di tetangga, ditebas menggunakan parang karena berisik pada 7/4/2020.

Kucing Luppy kuat, ia masih hidup meski tulangnya terpotong, banyak darah keluar ketika ditemukan di depan tangga bangunan.

Patah tulang punggung dan lumpuh setengah badan, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil, hanya bisa menggunakan cara untuk mengeluarkan lalu menyingkirkan kotorannya.

Pelaku tidak mengaku salah setelah ditangkap polisidan akan dibicarakan di persidangan pagi 9/4/2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved