Ramadan 2020
Masih Ada Warga Salat Tarawih di Masjid saat Pandemi Covid-19, Apa Tanggapan MUI?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal masih adanya warga yang belum taat terhadap imbauan MUI, terutama soal ibadah salat saat pandemi.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah.
Tak terkecuali saat Ramadan, umat Muslim pun diminta untuk beribadah di rumah saja guna mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.
Namun, masih ada sejumlah warga yang melaksanakan salat tarawih di masjid, meski sudah ada imbauan beribadah di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal masih adanya warga yang belum taat terhadap imbauan MUI, terutama soal ibadah salat saat masa-masa pandemi virus corona.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut memang tidak mudah meminta umat untuk mengubah apa yang sudah menjadi keyakinan dan kebiasaan.
"Ada tiga elemen utama masyarakat yang harus turun secara bersama melakukan pendekatan," ujar Anwar kepada Tribunnews, Senin (27/4/2020).
• Hukum Menghirup Inhaler karena Flu saat Berpuasa, Apakah Puasanya Jadi Batal?
• Lockdown Dilonggarkan, PM Selandia Baru Minta Masyarakat tetap Waspada untuk Cegah Covid-19 Kembali
• Heboh Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten Sri Mulyani, Begini Respon Ganjar Pranowo
• 4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Diberhentikan oleh Jokowi dari Komisioner KPAI
Ketiga elemen tersebut, dikatakan Anwar, adalah ustaz, dokter atau petugas medis, dan pemerintah.
"Ulama atau ustadz untuk menjelaskan masalah agama. Dokter dan petugas medis untuk menjelaskan tentang virus corona sifat dan bahaya serta dampaknya dan cara menghindarinya," lanjutnya.
Sementara tugas pemerintah, dikatakan Anwar, adalah menjelaskan tentang perlunya menegakkan aturan dan disiplin agar bencana dan malapetaka bagi rakyat dan orang banyak dapat dihindari.
"Dan kalau hal ini tetap tidak berhasil, maka perlu dicari solusi lain dengan tetap mengacu kepada usaha memutus mata rantai penularan wabah tersebut dengan menegakkan secara ketat protokol medis yang ada, sehingga secara medis benar-benar aman, misalnya dengan mengatur jarak dan jumlah jamaah yang akan ikut beribadah," pungkasnya.
Seperti diketaui, di tengah pandemi Virus Corona ini pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, beberapa daerah sudah melaksanakan PSBB ini diantaranya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memasuki hari ketiga.
Namun, disayangkan kendati sudah ada aturan PSBB, masih banyak masyarakat yang tetap berkeliaran dan berkerumun di tempat-tempat umum.
Tak hanya itu, salat berjemaah juga masih diselenggarakan sejumlah masjid di Makassar.
Padahal pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk beribadah di rumah saja seperti tarawih hingga salah Ied Idul Fitri ditiadakan.
Aturan ini demi keselamatan masyarakat sendiri agar bisa mencegah penularan virus Corona.
• Chef Arnold Unggah Foto Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Kaesang Sontak Beri Pesan Menohok
• Ramadan di Tengah Pandemi, Nicholas Saputra Pilih Masak Sendiri untuk Berbuka Puasa
• Bacaan Niat Salat Tarawih, Bilal, dan Doa Kamilin yang Dibaca Sesudah Salat, Bahasa Arab & Indonesia
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya saat ini sedang berdiskusi mengenai sebagian besar masjid yang tetap menggelar shalat tarawih berjemaah.
Pembahasan tersebut melibatkan Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS Makassar, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
“Data yang kami terima berbeda-beda, tapi jumlahnya ratusan. Bahkan ada masjid yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada kegiatan. Tapi mereka melakukan shalat berjemaah dan shalat tarawih,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Iqbal mengatakan, Pemkot Makassar sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai banyaknya pelanggaran selama PSBB. Nantinya, pengurus masjid yang melanggar aturan PSBB akan diberikan surat teguran.
Namun, jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat teguran, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengurus masjid atau imam masjid yang melakukan pelanggaran akan kita surati dulu. Kalau masih mengabaikan surat teguran tertulis itu, nanti aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan langsung dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas warga Kota Makassar masih padat, sama seperti sebelum adanya penetapan PSBB.
Sejumlah ruas jalan masih ramai. Warga masih banyak yang tidak mengenakan masker dan berkumpul.
Toko dan kios selain penyedia sembako juga masih beroperasi.
“Mulai besok kita akan tindak tegas. Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan PSBB. “Kalau masih beroperasi, kita akan tindak tegas,” kata Iqbal.
(Tribunnews.com, Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons MUI soal Masih Adanya Warga Gelar Tarawih di Masjid Selama Pandemi Corona