Ramadan 2020
Penjelasan Buya Yahya soal Salat Pakai Masker dan Hidung Tidak Menempel di Sajadah saat Sujud
Di tengah pandemi Covid-19, muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya apabila salat menggunakan masker?
TRIBUNPALU.COM - Merebaknya wabah virus corona Covid-19 di Indonesia membuat masyarakat diimbau untuk melakukan aktivitas di rumah saja.
Termasuk beribadah.
Untuk umat Muslim, disarankan untuk melaksanakan ibadah salat di rumah.
Kalau pun harus ke Masjid untuk salat berjamaah, masyarakat diimbau menggunakan masker saat salat berjamaah.
Namun setelah imbauan tersebut dilakukan, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait hukum salat dengan menggunakan masker.
Apakah salat yang dilakukan itu sah?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah (29/4/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum salat pakai masker.
• Maruf Amin: Puasa Ramadan Tahun Ini Melatih Kesabaran dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
• Marah Atau Emosi Saat Puasa Ramadan Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Jawabannya
• Jangan Gosip atau Ghibah di Bulan Ramadan! Hukumnya Haram, Pahala Puasa tak Bernilai di Mata Allah

Buya Yahya menekankan, bahwa dalam salat lebih ditekankan cukup menempelkan kening ke sajadah ketika sujud.
"Di dalam urusan sujud dengan menempelkan jidat, itu yang berat hanya mazhab Imam Syafi'i," kata Buya.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, jidat harus nempel," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa sebagian besar imam besar mengatakan hidung tidak harus ditempelkan ketika sujud.
"Kebanyakan mengatakan, hidung tidak harus ditempelkan," ungkapnya.
Buya Yahya kemudian mempertanyakan, di mana masker itu diletakkan.
"Pertanyaannya adalah, maskermu di jidat atau di hidung?" ujar Buya berseloroh.
• Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Restoran Ini Hanya Terima Satu Tamu per Hari
• Masih Ada Warga Salat Tarawih di Masjid saat Pandemi Covid-19, Apa Tanggapan MUI?
Ia mengatakan, apabila masker ditempatkan untuk menutupi hidung dan mulut, maka kita diperbolehkan salat menggunakan masker.