Achmad Yurianto Tegaskan Pembukaan Kembali Fasilitas Umum Harus dengan Persetujuan Gugus Tugas
Achmad Yurianto mengatakan, pelaksanaan kajian pembukaan fasilitas publik harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah mengizinkan transportasi umum untuk kembali beroperasi di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan tersebut, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pelaksanaan kajian pembukaan fasilitas publik harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini dikatakan Yuri terkait adanya kajian awal pembukaan fasilitas publik milik Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi virus corona.
• Pemerintah Operasikan Transportasi Umum di Tengah Pandemi, Ketua MPR: Membingungkan Masyarakat
• Keputusan Menhub yang Longgarkan Transportasi Dinilai Bisa Picu Gelombang II Wabah Covid-19
• Menhub Budi Karya Buka Layanan Transportasi, Mensesneg Pratikno Tegaskan Mudik tetap Dilarang
"Kan enggak mungkin saya sendiri yang mengkaji. Kan tim kan. Dan itu harus ada persetujuan dari gugus tugas, karena gugus tugas yang dapat mandatkan," kata Yuri pada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Yuri kajian milik Kemenko Perekonomian itu belum dikomunikasikan antar kementerian dan lembaga.
Yuri pun menilai kajian itu hanya sebatas pendapat satu kementerian dan belum menjadi rencana.
"Itu masih pendapat kan itu. Itu masih pendapat bukan rencana," ucapnya.
Diketahui, foto skenario pemulihan ekonomi Indonesia beredar luas dan diperbincangkan di jagat maya.
Foto tersebut menunjukkan timeline beroperasinya kembali berbagai sektor.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan, foto yang beredar luas tersebut merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca-pandemi Covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/5/2020).
• Kemenhub Beri Kelonggaran Moda Transportasi Beroperasi, Pemerintah Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:
1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.
2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.