Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Mulai Ditindak Tegas, Mulai Sanksi Sosial sampai Denda Rp 10 Juta

Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. 

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.

Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan.

Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.

Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Dalam Pasal 8 berbunyi:

"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved