Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Mulai Ditindak Tegas, Mulai Sanksi Sosial sampai Denda Rp 10 Juta
Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.
Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu:
- Sektor kesehatan, yaitu rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Sektor perhotelan.
- Sektor konstruksi.
- Sektor industri strategis.
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ojol-kena-imbas-corona.jpg)