Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Dapat Subsidi & Lebih Murah dari Tarif Perpres yang Ditolak MA

Ini perbeadaan Perpres lama yang dibatalkan MA dengan Perpres baru soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, lebih murah dan Kelas III dapat subsidi.

Kolase Instagram @smindrawati
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani - Ini perbeadaan Perpres lama yang dibatalkan MA dengan Perpres baru soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, lebih murah dan Kelas III dapat subsidi. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Selasa, (5/5/2020) Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu nantinya akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

Upaya kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini juga sempat dilakukan pada Oktober 2019 silam.

Dengan adanya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA).

Sebab, pihak KPCDI merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Akhirnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Aturan soal Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tekor hingga Rp 13 Triliun

Bukan tanpa sebab, kebijakan ini diambil oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati lantaran BPJS Kesehatan merugi.

"Sampai dengan, saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujar Sri Mulyani, Senin (9/3/2020) silam.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Perpres 75/2019 Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  • Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  • Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ini Alasan Mahkamah Agung Membatalkannya

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kolase Instagram @smindrawati)

Beda aturan Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020

Lantas apa bedanya dengan Perpres terbaru yang diteken Jokowi dengan Perpres yang dibatalkan MA?

Dikutip Kompas.com, ada perbedaan dari kedua Perpres tersebut.

Yakni, jumlah besaran kenaikan yang berbeda dari setiap kelas.

Jika diperhatikan, kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tidak mencapai seratus persen seperti yang diajukan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Artinya, kenaikan iuran lebih murah daripada Perpres sebelumnya.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS akan Segera Cair, Paling Lambat 15 Mei 2020

Perpres 64/2020

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Jokowi Pilih Beri Bantuan Sembako pada Warga Jabodetabek: Kalau BLT Nanti Dipakai Pulang Kampung

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Sehingga jika disimpulkan, pada Perpres lama kenaikan Kelas I menjadi Rp 160.000 menjadi Rp 150.000 dari tarif dasar Rp 80.000.

Untuk Kelas II, dalam Perpres lama kenaikan tarif sebesar Rp 110.000 menjadi Rp 100.000 dari tarif dasar Rp 51.000.

Sementara yang terakhir, Kelas III tetap berada di angka Rp 42.000 dari tarif dasar Rp 25.500.

Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga tarif iurannya tetap.

Namun, pada 2021 subsidi itu akan berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga peserta BPJS Kesehatan Kelas III harus membayar Rp 35.000 pada tahun depan.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved