Rincian THR PNS yang Cair Jumat, 15 Mei 2020 Hari Ini: Golongan I antara Rp1,5 Juta - Rp2,6 Juta
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para PNS menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri di tengah-tengah pandemi wabah virus corona Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) dicairkan pada Jumat, 15 Mei 2020 hari ini.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui sebuah video conference yang diadakan pada Senin (11/5/2020) lalu.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para PNS menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri di tengah-tengah pandemi wabah virus corona Covid-19.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar," kata Sri Mulyani.

• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ahli: Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Strukturnya Dulu
• KSP Sebut Keadaan Negara yang Sulit di Tengah Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Kenaikan Iuran BPJS
Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.
Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Pasalnya, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Dilansir Kompas.com, perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Sri Mulyani mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Jumat, 15 Mei 2020: Ada 30 WNI Terinfeksi Corona di Qatar
• Viral Jual Beli Online Surat Bebas Virus Corona Agar Bebas Bepergian, Dibanderol Rp 70 Ribu
• Viral karena Anggap Enteng Virus Corona, Ini 6 Fakta YouTuber Indira Kalistha: Aku tuh Corona B Aja
• Hamil 14 Minggu, Remaja Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar Diperkosa Pacar dan Dua Pamannya
Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Mengenai tunjangan PNS, di antaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.
THR pegawai swasta

Mengenai pembayaran THR untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperingatkan perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu.
Paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin, dilansir Kompas.com.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.
Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."
"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Cair Jumat, 15 Mei 2020, Hari Ini, Simak Rinciannya Berikut