Di Qatar, Warga yang Tak Pakai Masker bisa Didenda Rp815 Juta dan Terancam Penjara 3 Tahun
Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman pelanggar lockdown terberat di dunia ada di Qatar.
Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia untuk memerangi penyebaran virus corona.
Di Maroko pemerintah juga mewajibkan warganya memakai masker dan yang melanggar dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga 1.300 dirham ($ 130).
• Akibat Ketidakseimbangan Ekologis, Hutan Amazon bisa Jadi Pusat Pandemi Virus Selanjutnya
• Kesal Masyarakat di Sejumlah Daerah Kembali Mulai Berkerumun, Aming Gaungkan Indonesia Terserah
Pihak berwenang Qatar telah memperingatkan bahwa pertemuan atau acara kumpul-kumpul selama bulan puasa Ramadan mungkin meningkatkan infeksi.
Abdullatif al-Khal, Ketua Bersama Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, mengatakan Kamis bahwa ada 'risiko besar dalam pertemuan keluarga' untuk makan bersama di bulan Ramadan.
"Mereka menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi di kalangan Qatar," kata Abdullatif al-Khal.
Jam Malam di Qatar
Tetangga Arab Saudi ini akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang waktu selama liburan lima hari Idul Fitri akhir bulan ini untuk melawan Virus Corona.
Masjid-masjid, bersama dengan sekolah, mal, dan restoran tetap ditutup di Qatar untuk mencegah penyebaran penyakit.
Tapi lokasi konstruksi tetap terbuka saat Qatar bersiap untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, meskipun mandor dan inspektur pemerintah berusaha untuk menegakkan aturan jarak sosial.
Para pejabat mengatakan para pekerja di tiga stadion telah dites positif terkena virus pernapasan yang sangat menular. Masker telah diwajibkan bagi pekerja konstruksi sejak 26 April.
Satu tim yang terdiri dari 12 pekerja bertopeng menjaga jarak satu sama lain ketika mereka bekerja di bawah sinar matahari pada proyek jalan di distrik Msheireb kerah biru Doha pada hari Minggu.
Puluhan ribu pekerja migran dikarantina di kawasan industri Doha setelah sejumlah infeksi dikonfirmasi di sana pada pertengahan Maret, tetapi pihak berwenang mulai melonggarkan pembatasan.
Khal mengatakan bahwa sebagian besar kasus baru terjadi di kalangan pekerja migran, meskipun telah terjadi lonjakan infeksi di kalangan Qatar. Dia mengatakan negara itu belum mencapai puncak penularannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa kondisi kehidupan buruh Teluk yang sempit, area persiapan makanan bersama, dan kamar mandi bersama dapat merusak upaya jarak sosial dan mempercepat penyebaran virus.
Sementara itu, berdasarkan data Johns Hopkins University & Medicine, sampai Senin (18/5/2020) pagi ini, jumlah orang terinfeksi Virus Corona di Qatar mencapai 32.604 orang dan korban meninggal 15 orang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia