Roda Ekonomi Harus Tetap Berputar, Kementerian Kesehatan RI Rilis Panduan New Normal di Tempat Kerja
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan sikap sehari-hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase new normal.
TRIBUNPALU.COM - Merebaknya pandemi virus corona Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, memaksa masyarakat memasuki fase normal yang baru (new normal).
Tak terkecuali untuk dunia kerja.
Lantas, bagaimana situasi tempat kerja atau kantor yang menghadapi new normal di Indonesia akibat pandemi virus corona?
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan sikap sehari-hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase dalam pandemi virus corona yang dikenal sebagai new normal.
Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan Menkes itu mempertimbangkan roda perekonomian harus harus terus berputar di tengah upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran Covid-19.
• Penggali Kubur Beri Pesan bagi Warga yang Langgar PSBB: Lahan Kosong Kami Siapkan untuk yang Bandel
• Beri Tahu Raffi Ahmad soal Penyesalan, Luna Maya: Seenggaknya Kalo Gue Pinter Ga Dibodohin Laki
• PSBB di Jakarta Tunjukkan Hasil Signifikan, Anies Baswedan: 4 Juni Masuk Masa Transisi ke New Normal
Dalam rilis di situs resmi Kemenkes RI, menurut Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Hal itu dikarena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :
A. Selama PSBB
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19:
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.