Tak Cuma Ruslan Buton, Ini Deretan Orang yang Ditangkap Polisi karena Diduga Hina Jokowi
Nama Ruslan Buton menjadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial Youtube, Instagram, Facebook hingga Whatsapp (WA).
Kasus driver ojol hina Jokowi dan Habib Luthfi
Seorang driver ojek online berinisial MAA, 20, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia tangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara usai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, saat itu pelaku menulis sebuah status di akun facebooknya. Tulisan dia dianggap telah menghina Jokowi dan bernada serangan kepada Habib Luthfi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Seorang warga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Usai dilakukan penelusuran, pelaku pun berhasik ditangkap.
Kasus buruh di Kepri
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjung Pinang, Kepri.
“Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.
Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP. Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.
“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
• Joko Widodo Tak Ingin 245 Proyek Nasional Mangkrak di Tengah Pandemi Covid-19
• PP Muhammadiyah Soal New Normal: Pemerintah Perlu Mengkaji dengan Seksama dan Beri Penjelasan
Kasus netizen di Cianjur
ES (58) seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Jokowidodo.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.
Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.
Ade mengatakan, kronologi penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.