Vonis 2 Tahun Remaja NF Pembunuh Bocah, Kak Seto Beri Apresiasi karena Jauh di Bawah Ancaman hukuman

Kak Seto menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi remaja NF yang juga menjadi korban pemerkosaan.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun kepada NF (15), terdakwa kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Vonis itu jauh di bawah ancaman hukuman.

"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Dia menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pemerkosaan.

Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang bocah tetangganya.

Kak Seto juga menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.

Presiden Jokowi Unggah Foto Bersepeda, Kaesang Pangarep Protes: Upload Foto Tapi yang Nggak Ada Saya

Sebaran Covid-19 Sabtu, 22 Agustus: 4 Provinsi di Pulau Jawa Catat Kenaikan Kasus Terbanyak Hari Ini

Catat! Berikut Syarat Rekening Dinyatakan Valid dan Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Remaja yang membunuh bocah perempuan berusia enam tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020) lalu memiliki coretan misterius.
Remaja yang membunuh bocah perempuan berusia enam tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020) lalu memiliki coretan misterius. (Instagram @makassar_iinfo)

Di sana, NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.

"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.

Walau demikian, dia tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF.

Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.

Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.

"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.

Kronologi Tewasnya Bayi dalam Kandungan, Sang Ibu Diharuskan Rapid Test saat Ketuban Sudah Pecah

Sebaran Covid-19 Sabtu, 22 Agustus: 4 Provinsi di Pulau Jawa Catat Kenaikan Kasus Terbanyak Hari Ini

Tak Seperti Flu Spanyol 1918, Dirjen WHO Berharap Pandemi Covid-19 Berlangsung Kurang dari Dua Tahun

Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

NF ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF 6 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari.

NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.

APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Belakangan, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan dua pamannya dan kekasihnya.

NF kini sedang hamil. Polisi sudah memproses hukum ketiga pelaku pemerkosaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar"
Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved