Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen dari Kemendikbud Cair Pekan Ini

Dikjen PT Kemdikbud, Nizam mengatakan semua nomor seluler yang didaftarkan mahasiswa ke kampus telah masuk sistem pangkalan data tinggi dan dapodik.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO ILUSTRASI - Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa kuota internet gratis demi kelancaran proses belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan segera terealisasi.

Bantuan yang diperuntukkan untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen ini akan dimulai pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) telah mengumumkan adanya bantuan kuota gratis ini.

Hal tersebut berdasar dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajara 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19.

Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapatkan Rp35.000 atau setara 35 GB per bulan.

Sementara bagi guru, besarannya Rp42.000 atau 42 GB kuota internet.

Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsida yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbut sebesar 50 GB setiap bulannya.

Di Pertemuan ASEAN, Indonesia Sebut Sudah Gelontorkan Dana Rp 659,2 Triliun untuk Tangani Covid-19

Ditilik dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), telah mengumumkan persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Yakni melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Kemudian, melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

Selanjutnya, melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

PPNI: Lebih dari 70 Perawat Meninggal akibat Terinfeksi Covid-19 di Indonesia

Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini akan diberikan selama empat bulan, dimulai dari September hingga Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved