Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Janggal, Yakin Jerinx SID Berpeluang Bebas dari Penjara
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang (JPU).
TRIBUNPALU.COM - Proses persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus berlanjut.
Pada Selasa (29/9/2020) kemarin, sidang dengan terdakwa Jerinx kembali digelar secara virtual dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan esepsi.
Seusai persidangan, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang terdiri dari lima halaman tersebut.
Sugeng menilai, dari surat dakwaan itu, ternyata pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tidak pernah datang ke Polda Bali untuk ikut melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx.
Padahal, lanjut Sugeng, yang merasa dirugikan adalah PB IDI, bukan IDI Bali.
Meskipun secara hukum PB IDI telah memberikan surat kuasa ke IDI Bali, tapi Sugeng menemukan bahwa ternyata IDI Bali tidak menandatangani surat kuasa dari PB IDI.
"Kemudian subjek yang dirugikan, dalam hukum pidana, itu tidak bisa diwakilkan. Karena soal cita rasa, ekspresi, subjektifitas kerugian, itu tidak bisa diwakilkan," ungkap Sugeng.
• Melalui Kuasa Hukumnya, Jerinx SID Sebut Rapid Test Tidak Tepat untuk Deteksi Virus Covid-19
• Tak Ingin Jerinx Kembali Terjerat Kasus Hukum, Nora: Saya Akan Ubah Dia Agar TIDAK Terlalu LOS
• Jika Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagramnya: Sebagai Jaminan

Bukan cuma itu, Sugeng juga mengungkap bahwa dalam berkas perkara kasus tersebut, ternyata PB IDI selama ini tidak pernah diperiksa sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan.
"Jika PB IDI yang dirugikan, dalam surat kuasa yang disampaikan kepada IDI Bali, tidak dibuat detail apa yang dirasakan oleh PB IDI, kerugian apa. Apa yang dirugikan, tidak disampaikan. Sementara IDI Bali, yang berbicara kemudian di ekspresikan dibuat prasangka bahwa IDI dirugikan secara materiil, dan formil. Padahal pengadu PB IDI dalam berkas perkara tidak pernah diperiksa," ujar Sugeng
"Jadi yang diperiksa dengan yang dirugikan itu berbeda secara subsansi. Kemudian jaksa mengasumsikan bahwa kerugian PB IDI materiil dan inmateriil. Ini namanya tidak nyambung, antara yang dirugikan dan yang diperiksa," sambungnya
Dari sejumlah fakta itulah, Sugeng potensi Jerinx bebas semakin dekat.
"Ini adalah suatu kesempatan yang baik untuk Jerinx mendapatkan putusan bebas," kata Sugeng
Dalam surat esepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx, terdiri dari 27 halaman.
Terkait esepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menanggapi esepsi tersebut.