Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Janggal, Yakin Jerinx SID Berpeluang Bebas dari Penjara
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang (JPU).
"Semoga nanti putusan atas esepsi kami ini setelah ditanggapi oleh jaksa, pengadilan memberikan putusan yang cermat. Ini substansi sekali, PB IDI tidak pernah diperiksa, hanya memberi kuasa. Tidak dijelaskan apa kerugian yang disebutkan oleh PB IDI. Harusnya dalam surat kuasa dijelaskan detail. Kerugian kami sebagai institusi PB IDI apa, kerugian materil berapa, inmateriil ketidakpercayaannya apa saja? tidak jelas. Tapi yang mengekspresikan itu IDI Bali," kata Eks Pengacara Jokowi ini.

• Kursi Kosong untuk Menkes Terawan Tuai Kontroversi, Najwa Shihab Akui Sudah Pikirkan Risikonya
• Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada yang Kebal Terhadap Corona, Termasuk yang Rajin Olahraga
• Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film G30S/PKI: Tapi Juga Tidak Mewajibkan
Minta Disamakan dengan Sidang Jaksa Pinangki
Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengetuk palu, tanda sidang ditutup, Selasa (29/9/2020).
Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali memohon agar sidang selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.
Permohonan itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso di persidangan yang digelar secara online.
"Majelis hakim sebelum ditutup, kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline. Khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan sidang dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," pintanya dari balik layar monitor.
Dimohonkannya sidang digelar secara offline, merujuk pada sidang tatap muka perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status merah. Persidangan nama terdakwa Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan SEMA No.1 tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," ucap Sugeng.
Terkait permohonan itu, Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu.
"Tentang usul saudara tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Namun untuk tanggapan atau pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa dan tim hukumnya, untuk sementara masih tetap melakukan sidang secara online," jelasnya.
Selain itu, Sugeng juga mempertanyakan mengenai permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Jerinx.
Lagi-lagi, Hakim Adnya Dewi menyatakan masih dipertimbangkan.
"Yang kedua, ada pertanyaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kami selaku penasihat hukumnya. Menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan status penahanan kota," kata Sugeng.
"Itu juga kami masih pertimbangkan," jawab Hakim Adnya Dewi. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara))
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bandingkan Sidang Offline Pinangki, Tim Hukum Jerinx Kembali Minta Sidang Offline dan Cium Keganjalan dalam Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ini Kesempatan Jerinx Bebas,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Punya Peluang Bebas