Polemik UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Jika DPR Bermutu, Orang Mau MK Akan Dihalangi
Akademisi Rocky Gerung menyampaikan pandangannya terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
TRIBUNPALU.COM - Akademisi Rocky Gerung menyampaikan pandangannya terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (21/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa.
Baca juga: Terungkap, Luhut Binsar Pandjaitan adalah Salah Satu Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menyarankan pihak yang keberatan dengan undang-undang tersebut dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky lalu memberi gambaran pembahasan undang-undang itu layaknya produksi kopi.
"Begini, kalau saya punya punya kopi, kopi itu setelah saya produksi, orang pertama yang minum kopi itu komplain bahwa kopi ini sudah basi," kata Rocky Gerung memberi pengandaian.
"Lalu saya bilang, 'Silakan ke lembaga konsumen'," lanjutnya.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang justru mempersilakan masyarakat mengajukan keberatan melalui MK.
"Sama juga prinsipnya. Kalau DPR itu bermutu, dia akan berupaya dihalangi orang bawa itu ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Rocky Gerung.
"Ini justru diajukan, 'Kan ada prosedurnya'," sindirnya.
Rocky bahkan menilai pembentukan UU Cipta Kerja sudah patut dipertanyakan dari awal pembahasannya.
Ia menyebutkan jika memang tidak ada keraguan terhadap undang-undang ini, maka tidak perlu diajukan ke MK.
"Itu prosedur buruk. Itu pertanda bahwa produk itu cacat dari awal, karena itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kecam Rocky.
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Tanggapi Dugaan Pasal yang Hilang di Naskah UU Ciptaker Terbaru: Jangan Beritakan Dulu
"Kalau Anda yakin bahwa itu bersih, Anda akan bilang tidak mungkin dia sampai ke Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Rocky Gerung bahkan menilai ada kesan DPR memang sengaja membiarkan UU Cipta Kerja dapat diuji di MK.
"Karena itu Mahkamah Konstitusi kasusnya makin lama makin turun," ungkitnya.
"Ini DPR sudah orientasinya ke situ. Ini dari awal cacatnya di situ," tandas Rocky.