Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh
Fadli Zon menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada musisi Jerinx.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada musisi Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bagaimana Tanggapan IDI Bali Saat Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara?
Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang Kalian ke Sidang
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun?
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU, dikutip Tribunnews.com.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.
Baca juga: Koordinator Tim Medsos Jokowi Jadi Komisaris Pelni, Fadli Zon: Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah
Baca juga: Fadli Zon Beri Sindiran Menohok untuk Fadjroel Rachman: Giliran Ada Penghargaan Ikutan Klaim
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Melihat hal tersebut, Fadli Zon menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami kemunduran.
Ia mengungkapkan bahwa ucapan Jerinx tersebut adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.