Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh
Fadli Zon menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada musisi Jerinx.
Meski diakuinya, ia juga tidak menyetujui ucapan tersebut.
Melihat dari kesalahan yang dilakukan, menurut Fadli Zon, Jerinx harusnya dibebaskan.
Karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Baca juga: Megawati Tanyakan Sumbangsing Generasi Milenal Terhadap Bangsa, Fadli Zon: Ketiban Warisan Utang
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
"Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh. Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya.
Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu," tulis Fadli Zon.
Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Jerinx
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara, Ini Ekspresi Drummer Superman Is Dead Tersebut
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.
Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)