Minta Mahfud MD Soroti Kasus Jerinx, Fahri Hamzah: Apa Negara Hadir untuk Layani Teks Konyol UU ITE?

Fahri Hamzah meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk ikut menyoroti kasus yang tengah menjerat Jerinx.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk ikut menyoroti kasus yang tengah menjerat Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx saat ini tengah terjerat kasus ujaran kebencian .

Saat ini Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun.

"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ingatkan Suami untuk Selalu Sabar: Seng Legowo

Baca juga: Dokter Tirta Sebut Tuntutan Jaksa ke Jerinx Terlalu Berat: Dia Tidak Membunuh & Mencuri

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.

JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Fahri Hamzah meminta Mahfud MD untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.

Ia menanyakan kepada Mahfud MD apa partisipasi negara dalam masalah yang tengah dihadapi Jerinx tersebut.

"Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" tulis Fahri Hamzah.

Komentar Dokter Tirta

 Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai bahwa tuntutan hukuman yang diberikan kepada Jerinx terlalu berat.

Hal ini lantaran kesalahan yang dilakukan Jerinx dianggap tidak berat.

Dokter Tirta menegaskan bahwa Jerinx tidak melakukan pembunuhan atau mencuri.

Kesalahan yang dilakukan Jerinx hanyalah salah ngomong.

Jadi menurutnya tidak selayaknya Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Meskipun baru berupa tuntutan, dr.Tirta berharap hakim bisa memutuskan vonis dengan lebih bijak dan adil lagi.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh

Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang Kalian ke Sidang

Dengan mempertimbangan sejumlah kegiatan positif yang pernah dilakukan oleh Jerinx.

Dokter Tirta lantas menjelaskan sedikit tentang kasus yang tengah menjerat Jerinx.

Ia menuturkan bahwa pelapor terkait ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' itu salah satunya adalah anggota IDI Bali, dengan saksi adalah ketua IDI Bali.

Namun, dr. Tirta tidak bisa mengulik terlalu dalam hingga bisa menyebutkan apakah kedua tokoh tersebut mendapatkan tekanan atau tidak.

Melihat hal ini, ia menyebutkan bahwa IDI dari daerah lain tidak bisa ikut campur terkait kasus tersebut.

Sebagai individu, Dokter Tirta mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan kepada Jerinx.

Baca juga: Walk Out dari Persidangan Dianggap JPU Jadi Hal yang Beratkan Jerinx Hingga Dituntut 3 Tahun

Ia berharap Jerinx akan segera dibebaskan.

Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya.

Berikut postingan lengkap Dokter Tirta:

"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat, karena dia ga membunuh, ga mencuri, pure salah ngmng. Tapi ini msh tuntutan ya. Msh ada vonis yg sepenuhnya d hakim

semoga hakim bisa memberikan yg terbaik. Dengan mempertimbangkan kegiatan @jrxsid yg positif yah

Banyak yg penasaran yah , jadi sebuah kasus bisa dilanjutkan kalo ada pelapor, polda yg menindaklanjutin , pengadilan yg memvonis

Pelapor soal kata “kacung “ itu adalah ya salah satu anggota IDI BALI, saksi pelapor adalah ketua IDI BALI (silakan cek foto2 sidang, pasti tau).

Kalo ada tekanan atau ga. Saya ga ngulik sampe sedalem itu. Mngkin bisa d tny pak gubernurnya. Ga mngkin dari regio laen tiba2 melaporkan dia ke polda. Ya pasti masih lingkup regio bali

Ya dari idi laen, tidak bisa ikut campur, polda hanya menindak lanjutin laporan, dan sisanya di tngan hakim

Sebagai individu, saya ya kecewa sih jaksa menuntut 3 tahun, ya semoga yg adil. Jawaban saya sesuai dengan mentor saya, dr Adib, harapannya yg terbaik, dan jika bebas, @jrxsid bisa membantu baik kritik dan saran

Saya kmren ga bisa jenguk, karena @jrxsid hanya bisa dijenguk selasa kamis jam 10.00-12.00 dan itupun mentok vcall, ga bisa tatap muka," tulis Dokter Tirta.

Komentar Fadli Zon

Melihat hukuman yang diberikan kepada Jerinx, Fadli Zon menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami kemunduran.

Ia mengungkapkan bahwa ucapan Jerinx tersebut adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.

Meski diakuinya, ia juga tidak menyetujui ucapan tersebut.

Melihat dari kesalahan yang dilakukan, menurut Fadli Zon, Jerinx harusnya dibebaskan.

Karena Indonesia adalah negara demokrasi.

Baca juga: Megawati Tanyakan Sumbangsing Generasi Milenal Terhadap Bangsa, Fadli Zon: Ketiban Warisan Utang

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.

"Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh. Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya.

Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu," tulis Fadli Zon.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved