5 Saksi, Termasuk Anak dan Menantu Rizieq Shihab yang Baru Menikah, Tak Penuhi Panggilan Polisi

5 orang tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tribunnews.com/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Lima orang disebut tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Jumat (20/11/2020), penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap tujuh orang saksi.

Pemanggilan terkait pelangggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Kerumunan itu terjadi saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dari tujuh orang saksi, yang datang memenuhi panggilan adalah dua orang.

Kedua saksi telah melaksanakan protokol kesehatan berupa rapid test. Hasilnya, kedua saksi negatif Covid-19 sehingga bisa dilakukan proses pemeriksaan.

"Kegiatan klarifikasi hari ini, telah dilakukan interview saksi. Yang diundang ada tujuh orang, dari 7 orang itu yang hadir hanya dua yaitu Kadishub DKI dan BPBD DKI," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Pakar: Mendagri Tidak Bisa Copot Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Begitu Saja

Baca juga: Rincian Kebijakan Soal Dibukanya Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Potensi Kluster Corona Kerumunan Rizieq Shihab, Masyarakat yang Ikut Diminta Sukarela Tes Covid-19

Baca juga: Baliho Bergambar Dirinya Dicopot TNI, Haji Lulung Kecewa: Saya Tidak Tahu Apa Motifnya

Lima orang lainnya tidak hadir, dan belum mengkonfirmasi alasan tidak memenuhi panggilan, di antaranya anak pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, serta menantunya.

"Adalah HA bin AA sebagai Humas FPI. NS sebagai pengantin wanita. MI sebagai pengantin pria. I sebagai orang yag diminta menyewa tenda. Dan HA bin H statusnya tidak tahu tapi adalah bagian dari keluarga NS," ucap Ramadhan.

Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," tulis pasal tersebut.

Pasal 9 Ayat (1) sendiri mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(tribun network/denis)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Saksi Tak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Termasuk Anak dan Menantu Rizieq Shihab yang Baru Menikah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved