7 Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna: Kronologi hingga Besaran Suap
24 jam berlalu, simak rangkuman fakta terbaru mengenai terjaringnya Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dalam OTT KPK.
TRIBUNPALU.COM - Operasi tangkap tangan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) lalu terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti begitu saja.
Lembaga anti-rasuah KPK juga melakukan operasi senyap dan menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna, pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul mas, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam OTT KPK tersebut, Ajay Muhammad Priyatna tidak terjaring sendirian.
Ada sejumlah pihak lain yang ditangkap KPK bersama Ajay terkait dugaan transaksi suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.
Baca juga: Buntut Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup Dicopot
Baca juga: Hari Pilkada Serentak Rabu, 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Baca juga: Rahayu Saraswati Pastikan Perusahaannya Belum Lakukan Ekspor Benih Lobster: Justru Pelepasliaran
24 jam berlalu, berikut TribunPalu.com merangkum fakta-fakta terbaru mengenai terjaringnya Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dalam OTT KPK.
1. Siapa saja yang diciduk KPK selain Ajay?
OTT KPK digelar di Bandung dan Cimahi, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.40 WIB dan berhasil mengamankan 11 orang, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Dari OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022; Farid, ajudan Ajay; Yanti Rahmayanti, orang kepercayaan Ajay; Endi, sopir Yanti Rahmayanti; Dominikus Djoni, swasta; Hutama Yonathan, Komisaris RSU KB.
Kemudian, Nuningsih, Direktur RSU KB; Cynthia Gunawan, Staf RSU KB; Hella Hairani, Kadis PTSP; Aam Rustam, Kasi di Dinas PTSP; dan Kamaludin, sopir Cynthia Gunawan.

2. Kronologi dan uang Rp425 juta dalam tas plastik sebagai barang bukti
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Ajay Muhammad Priyatna.
Penangkapan berawal pada Kamis, 26 November 2020 saat komisi antikorupsi menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Yonathan Hutama.
Uang tersebut diberikan melalui perantara Cynthia Gunawan selaku perwakilan RSU KB dan Yanti Rahmayanti sebagai orang kepercayaan dari Ajay.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan di Bandung.
"Selanjutnya CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Kata Firli, tim juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi.
Kemudian, pihak-pihak yang diamankan beserta uang sejumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.
3. Besaran Suap
Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Uang itu merupakan bagian dari lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Suap yang diberikan Hutama kepada Ajay diduga bertujuan untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Kantor KKP Digeledah Selama 17 Jam, KPK Angkut Barang Bukti Suap Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh KPK
Baca juga: Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Kena OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Rumah Sakit
Baca juga: Menterinya Ditangkap KPK, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Masih Ada Kasus Harun Masiku, ICW Ingatkan KPK untuk Tak Larut dalam Euforia OTT Edhy Prabowo
4. Ditetapkan sebagai tersangka
Melalui proses gelar perkara setelah 11 orang diamankan dalam OTT Jumat (27/11/2020) di Bandung dan Cimahi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
Yakni, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan, seperti yang dilansir Tribunnews.com.
5. Pasal yang disangkakan
Sebagai tersangka penerima suap, Ajay Muhammad Priyatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Ajay Mengaku tak tahu apa yang dilakukan
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ajay Muhammad Priyatna mengaku tak tahu apa yang dilakukannya.
"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020), diwartakan Tribunnews.com.
Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap dalam perizinan sampai sebesar Rp3,2 miliar.
Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta. Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 miliar," kata Ajay.
Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami. Membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.
Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
7. Tanggapan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda
Komisaris sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan, tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ia hanya langsung menumpangi mobil tahanan KPK.
Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ia akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
SUMBER: TRIBUNNEWS.COM
(TribunPalu.com)