Bahas Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Wakil Ketua KPK: Kita Pakai Insting sebagai Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan kecurigaan tim KPK mulai saat diketahui ada pemusatan ekspedisi ekspor benih lobster ini.

Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dan telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri KKP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bicara blak-blakan soal kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri KKP RI, Edhy Prabowo.

Secara garis besar, korupsi ini terkait dengan proses ekspedisi dari ekspor benih lobster.

"Untuk eskpor benih lobster ini dihitung per ekor satu containernya."

"Harusnya satu container itu Rp 10-20 Juta, itu membengkak menjadi 100 Juta," ucap Nurul Ghufron, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (2/11/2020).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istri Edhy Prabowo Sempat Tak Punya Uang saat Belanja Rolex, Karni Ilyas: ATM Kan Ada

Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Rocky Gerung: Ini Kecemasan Jokowi

Baca juga: Beri Pujian untuk Edhy Prabowo, Luhut Binsar: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Ksatria

Nurul menyampaikan kecurigaan tim KPK mulai saat diketahui ada pemusatan ekspedisi ekspor benih lobster ini.

"Insting kita sebagai penegak hukum, di mana ada pemusatan "saluran", maka di situ cenderung ada penyalahgunaan wewenang," ujar wakil Ketua KPK ini.

Ia membeberkan cerita awal mula terkuaknya kecurigaan tim KPK pada ekspor benih lobster ini.

"Sekitar bulan September-Oktober, dari apply pelamar pengusaha eksportir ada sekitar 110."

"Bulan September, ada 41 perusahaan yang diizinkan ekspor benih lobster," kata Nurul.

Wakil ketua KPK ini menyampaikan hanya ada satu perusahaan ekspedisi yang berjalan dari 30.

"Dari perusahaan itu, yang running melakukan usaha hanya sekitar 30."

"KPK mulai mencurigai saat supply perusahaan itu, yang running (berjalan) ada 30, ekspedisinya atau perusahaan forwarding-nya cuma satu," kata Nurul.

Diketahui, PT ACK, perusahaan ekspedisi yang ikut andil dalam kasus korupsi ekspor ini.

Menurut keterangannya, PT ini sebelumnya bukan perusahaan yang bekerja di ekspedisi.

"Perusahaan ekpedisi PT ACK ini, sebelumnya bukan perusahaan ekspedisi," ucapnya.

Nurul menjelaskan, PT ACK merupakan format baru dari sebuah perusahaan ekspedisi lain, yakni PT PLI.

"Tapi, PT PLI lah yang benar-benar merupakan ekspedisi."

"Karena mau digunakan untuk ekspor benih, maka dimasukkan saham-saham PLI dan beberapa orang tambahan baru yang memiliki askes pada KKP," ujarnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Gerindra Minta Maaf pada Jokowi dan Singgung Azas Praduga Tak Bersalah

Baca juga: Akui Ada Rencana Mundur dari KPK, Novel Baswedan: Menunggu Sampai pada Masa Gak Bisa Ngapa-ngapain

Baca juga: 7 Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna: Kronologi hingga Besaran Suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menjelaskan kembali secara hukum, perusahaan yang terseret bukan PT PLI, namun PT ACK.

"Secara hukum, bukan PT PLI, tapi PT ACK yang merupakan format baru di PT PLI."

"Untuk mendapatkan proyek pengiriman khusus benih benur (lobster) ini, kemudian berubah menjadi PT ACK, yang di dalamnya ada saham PT PLI dan saham pihak nomini dari KKP," jelas Nurul.

Ternyata saat ditelusuri, hasil ekspedisi ini mengalir ke pada pihak-pihak nomini yang telah ditangkap Rabu (25/11/2020) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Karena PT ACK ini, ada beberapa saham, ternyata pemegang sahamnya itu pihak nomini."

"Setelah hasilnya itu masuk ke mereka (nomini), ternyata mengalir ke beberapa pihak, salah satunya Mantan Menteri KKP tersebut," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, hal inilah yang menunjukkan adanya kasus korupsi dalam ekspor benih lobster ini.

"Seakan-akan sengaja dibentuk, memang untuk memusatkan bisnis ekspedi itu supaya termonopoli."

"Ekspedisinya dibuat termonopoli oleh PT ACK," ucap Nurul, wakil ketua KPK ini.

(Tribunnews.com/Shella)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bicara Blak-Blakan Soal Kasus Korupsi Benih Lobster

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved