Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum
Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
TRIBUNPALU.COM - Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor terkait dugaan ujaran kebencian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Terkait hal ini, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata.
"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustaz Maaher memintanya.
"Belum ada tanggapan, tapi insyaallah kita siap (mendampingi)," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD dan Ketua MPR RI Sebut Deklarasi Benny Wenda soal Papua Barat sebagai Tindakan Makar
Baca juga: Wakapolri: Siapa Pun Pengikut Benny Wenda dan Ingin Pisahkan Papua Barat akan Ditindak Tegas
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Jadi Alasan Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean
Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz meminta pihak kepolisian juga segera meringkus sederet nama yang diduga telah melakukan hal serupa.
Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz.
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.
Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih
Baca juga: 100 Juta Warga Amerika Serikat Diperkirakan akan Divaksin Covid-19 pada Akhir Februari 2021
Baca juga: Dicecar Najwa Soal Alasan Habib Rizieq Tak Buka Hasil Swab Test, Haikal Hassan: Kita ke Depan Saja
Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020 dan dibuat oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maaher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi
Penulis: Reza Deni