Kamis, 18 Juni 2026

IDI Sebut Petugas Pilkada yang Datangi Pasien Covid-19 Sangat Berisiko untuk Tertular

IDI menyebutkan bahwa petugas Pilkada tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien yang tengah dirawat atau isolasi mandiri.

Tayang:
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Simulasi penanganan pasien virus corona Covid-19 di RS Margono Soekarjo, Purwokerto. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, meski telah menggunakan alat pelindung diri ( APD), para petugas pilkada masih tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.

Zubairi berkaca pada banyaknya petugas medis yang tetap terpapar virus corona, sekalipun mereka telah menggunakan APD lengkap saat menjalankan tugasnya.

Terlebih, kata dia, apabila petugas Pilkada mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis. Hal itu menurutnya akan lebih berisiko.

Zubairi berpendapat, mekanisme mendatangi pasien Covid-19 saat Pilkada dinilai tidak tepat. Hal ini karena keluarga pasien pun tidak boleh masuk ke dalam ruang rawat inap untuk membesuk.

"Begini, pasien Covid-19 itu kan juga perlu dukungan psikososial dari keluarga. Tapi dalam kondisi Covid ini kan, tidak seimbang dengan risiko dari keluarga itu kalau sampai masuk. Lebih-lebih dengan petugas dari luar," ucapnya.

Oleh karena itu, Zubairi menyarankan agar hak suara pasien dapat diwakilkan perawat yang berjaga dan sudah terbiasa berada di ruang tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebagian pasien lainnya yaitu mereka yang bergejala ringan tetap punya hak untuk menggunakan suaranya dalam Pilkada 2020.

Maka, dia menyarankan agar pasien tetap dapat menyuarakan haknya dengan cara diwakilkan oleh perawat.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tutur Zubairi.

Baca juga: Proses Pemilihan Pilkada 2020 untuk Pasien Covid-19 Berada di Bawah Pengawasan Bawaslu

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada Rabu (9/12/2020).

Oleh karena dilaksanakan di masa pandemi, maka ketentuan yang berlaku dalam Pilkada pun mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

KPU telah menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved