Respon Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Politikus Gerindra Pasca-Insiden antara FPI dan Polri

Enam pengikut Rizieq Shihab tewas pada Senin (7/12/2020) dini hari setelah terlibat insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Istimewa via Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). 

Menurut Sudirta, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP.

Yakni, perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

"Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar kedepan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Sudirta.

"Hilangkan sikap-sikap arogan dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," sambungnya.

Baca juga: Peristiwa Berdarah Rombongan Rizieq Shihab Versi FPI dan Polisi, Bukti Rekaman, IPW Desak Bentuk Tim

Politikus Gerindra Usul Panggil Kapolri

Tribunnews.com memberitakan, politikus Gerindra Habiburokhman akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Komisi III DPR.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam orang pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga tewas.

"Kami akan usulkan begitu (pemanggilan Kapolri)," kata Habiburokhman yang juga Anggota Komisi III DPR saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, Komisi III DPR juga perlu membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di Cikampek.

"Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Habiburokhman berharap proses hukum kasus tersebut bisa berjalan dengan adil dan transparan.

"Sebagai anggota Komisi III kami membuka diri atas masukan informasi apapun dari masyarakat terkait kasus ini," katanya.

"InsyaAllah kami akan mengawal pengusutan kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sambung Habiburokhman.

Komisi III Bentuk Tim Investigasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved