Virus Corona di Indonesia
Vaksin Covid-19 akan Diberikan Secara Gratis, Kemenkes: Tanpa Persyaratan Apapun
Kebijakan vaksin gratis disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada Rabu (16/12/2020).
TRIBUNPALU.COM - Vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada Rabu (16/12/2020).
Dikatakan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang masukan dari masyarakat serta melakukan kalkulasi ulang terkait keuangan negara.
"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Presiden yang dikutip dari laman Setkab.go.id.
Presiden menambahkan, vaksin diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya sama sekali.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Presiden Jokowi: Tidak Ada Alasan Tak Dapat Vaksin
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Gratis untuk Seluruh Warga: Tak Ada Kaitan dengan Keanggotaan BPJS

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa program vaksin gratis diberikan tanpa adanya persyaratan apapun.
Termasuk persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada keterangan pers tentang Perkembangan Penyiapan Vaksin Covid-19, Jumat (18/12/2020).
"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa program vaksin gratis hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar sebagai anggota BPJS.
Isu tersebut pun menjadi perbincangan hangat di sejumlah lini media sosial.
Meski demikian, hal itu telah dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Ia secara tegas mengatakan vaksin gratis berikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali, semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal. Juga tidak ada kaitanya dengan anggota BPJS. Kan ada isu ini yang divaksin hanya yang memiliki kartu BPJS, ndak (tidak begitu)," kata Jokowi saat menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat kemarin.
Baca juga: Menkes Terawan Pastikan Pemerintah Hanya Sediakan Vaksin Covid-19 yang Terbukti Aman
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Menkominfo Perkenalkan Lima Juru Bicara Vaksinasi, Ini Tugasnya

Di sisi lain, Jubir Vaksinasi Siti Nadia memaparkan saat ini pemerintah tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema serta mekanisme vaksinasi.
"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," imbuhnya.
Siti Nadia menjelaskan, program vaksinasi akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu pemberian vaksin juga akan mengikuti rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," jelasnya.

Baca juga: BPOM Sebut Aspek Keamanan Vaksin Covid-19 Sudah Baik, Kini Tunggu Uji Aspek Efektivitas
Baca juga: Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19, BPOM: Sesuai Standar Internasional
BPOM: kami mengawal keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19
Sementara itu, Jubir Vaksinasi dari Badan POM Lucia Rizka Andalusia menyatakan pihaknya mengawal secara ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19.
Ia menuturkan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait penyediaan vaksin.
"Sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan vaksin Covid-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III," papar Lucia Rizka.
Untuk itu ia pun secara tegas menyatakan BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan berkewajiban mengawal vaksin Covid-19 untuk menjamin keamanannya.
"Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya," sambungnya.
Adapun terkait dengan vaksin Sinovac yang diketahui telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu, ia menerangkan bahwa Badan POM tengah melakukan evaluasi untuk menerbitkan izin penggunaan darurat atau EUA.
Langkah tersebut, paparnya, dilakukan dengan merujuk standar internasional seperti WHO, BPOM Amerika atau FDA, serta BPOM Eropa atau EMA.
(TribunPalu.com/Clarissa)