Virus Corona
Menkes Tegaskan Tak akan Gelar Vaksinasi Sebelum Ada Persetujuan dari BPOM
Pemerintah menjadwalkan vaksinasi akan mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2021.
TRIBUNPALU.COM - Program vaksinasi Covid-19 secara massal segera dimulai. Pemerintah menjadwalkan vaksinasi mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2021.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan Presiden Joko Widodo akan disuntik vaksin pada Rabu, 13 Januari 2021.
Penyuntikkan vaksin kepada Presiden juga sekaligus menandai dimulainya program vaksinasi di Tanah Air.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Disuntik Vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya pada Rabu (11/1/2021).
"Insya Allah kita akan mulai (vaksinasi) di hari Rabu (13 Januari 2021) dan akan dimulai oleh Presiden," kata Menkes dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, mantan Wakil Menteri BUMN itu menyatakan pemerintah tidak akan memulai vaksinasi Covid-19 sebelum keluarnya izin dari Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM," sambungnya.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal Digunakan
Sebab, kata Menkes, BPOM merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah vaksin tersebut layak digunakan atau tidak.
Seperti diketahui, hingga kini BPOM masih melakukan pengujian terhadap vaksin Sinovac yang telah tiba di Indonesia pada akhir 2020 lalu.
"Kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum persetujuan dari BPOM keluar," tandasnya.
Sementara, melansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan izin penggunaan darurat atau EUA dipastikan keluar sebelum tanggal 13 Januari 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia Terbukti Aman dan Halal
Jokowi pastikan vaksin yang digunakan di Indonesia telah teruji dan halal
Di kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo menyatakan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal di Indonesia telah dipastikan keamanan dan kehalalannya.
Jokowi menegaskan bahwa vaksin yang akan digunakan adalah vaksin yang teruji serta mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya tegaskan bahwa vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia adalah vaksin yang telah diuji melalui penelitian di berbagai negara, terbukti aman, dan nantinya mendapat rekomendasi BPOM, serta dinyatakan halal oleh MUI," kata Presiden dalam sambutan pada peringatan HUT ke-48 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Minggu (10/1/2021).
Ia juga memaparkan pemerintah akan memulai program vaksinasi setelah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Semua yang Divaksin Duluan Pasti Dapat Vaksin Sinovac
Adapun hingga kini pemerintah telah mendatangkan tiga juta dosis vaksin yang berasal dari produsen Sinovac, China.
Jumlah dosis vaksin juga akan terus meningkat hingga tahun 2022 mendatang.
Disampaikan, total dosis vaksin yang akan tiba di Indonesia mencapai 426 juta.
"Hingga awal tahun depan, insyaallah akan tiba sebanyak 426 juta dosis vaksin. Insyaallah ini sudah cukup untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal karena jumlah penduduk yang harus divaksin untuk mencapai kekebalan komunal adalah sebanyak kurang lebih 182 juta," imbuhnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Presiden Jokowi: 329,5 Juta Dosis Vaksin Telah Dipesan
Sementara, dalam rapat terbatas pada Rabu (6/1/2021) lalu, Jokowi menyampaikan Indonesia telah memesan (firm order) total 329,5 juta dosis vaksin.
Diuraikan, sebanyak 125,5 juta dosis dari produsen vaksin Sinovac, dengan 3 juta di antaranya sudah tiba di Tanah Air.
Berikutnya dari Novavax sebanyak 50 juta dosis, COVAX/GAVI 54 juta dosis, AstraZeneca 50 juta dosis, serta Pfizer sebanyak 50 juta dosis.
Baca juga: Pemerintah Berencana Distribusikan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi di Indonesia pada Bulan Januari
Jokowi menargetkan 5,8 juta vaksin didistribusikan ke daerah per Januari 2021

Jokowi juga menuturkan, sejumlah persiapan untuk vaksinasi massal juga telah dilakukan.
Di antaranya dengan mendistribusikan vaksin ke sejumlah daerah.
Dikatakan, pemerintah menargetkan distribusi vaksin sebanyak 5,8 juta per Januari.
Selanjutnya sebanyak 10,45 juta vaksin didistribusikan pada Februari dan 13,3 juta vaksin pada Maret mendatang.
Prioritas vaksinasi tahap pertama
Pemerintah melalui Menkes Budi Gunadi telah menjadwalkan program vaksinasi massal.
Tahap pertama ialah pada periode Januari hingga April 2021.
Pada periode ini sasaran vaksinasi meliputi 1,6 juta tenaga kesehatan (nakes); 17,4 juta petugas pelayanan publik; serta 21,5 juta masyarakat lansia di atas 60 tahun.
Namun untuk kategori lansia terdapat catatan di mana vaksinasi akan diberikan setelah mendapat informasi keamanan vaksin untuk golongan umur tersebut.
Sementara, tahap kedua vaksinasi dijadwalkan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Sasaran vaksinasi periode ini ialah 63,9 juta masyarakat rentan di daerah rentan risiko penularan tinggi dan 77,4 juta masyarakat lain dengan pendekatan klaster dan ketersediaan vaksin.
Baca juga: Cek HPmu! Mulai Hari Ini Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Dimulai Januari 2021, Berikut Cara Cek Status Anda
SMS Blast untuk penerima vaksin
Di samping itu, pemerintah juga dikabarkan merilis program pengiriman pesan singkat atau SMS blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Pengiriman SMS tersebut telah dimulai sejak Kamis (31/12/2020).
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19," imbuhnya.

Adapun masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai kelompok prioritas melalui laman PeduliLindungi.
Untuk memeriksanya, Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman tersebut.
(TribunPalu.com/Clarissa)