Kisah Pilu Ibu Digugat Anaknya di Kendal: Tidak Tenang, Banyak Pikiran dan Sering Sakit-sakitan

Diketahui warga Kelurahan Candiroto ini, digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Editor: Imam Saputro
Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNPALU.COM - Kasus ibu digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah yang sudah berusia 67 tahun.

Diketahui warga Kelurahan Candiroto ini, digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Akibatnya, ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.

Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.

Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.

Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.

Mengingat usianya yang sudah lanjut usia, seharusnya tidak banyak terbebani oleh keduniawian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved