Rabu, 15 April 2026

Tambang Parimo Longsor

Dinas ESDM Sulteng Minta Polda Segera Tertibkan Tambang Ilegal di Desa Buranga

Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng meminta Polda segera tertibkan tambang ilegal di Desa Buranga

TRIBUNPALU.COM/LIA
Kondisi terakhir longsor di tambang Kecamatan Ampibabo Parigi Moutong, Kamis (25/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng meminta Polda segera tertibkan tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Haris Kariming mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan Permohonan Penertiban/Tindakan hukum terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Plt Karo Humas Setdaprov itu pun menuturkan tambang emas di Buranga tak memiliki izin dan ilegal untuk melakukan penambangan.

Baca juga: Jelaskan Vaksinasi Covid-19, Ariel Noah : Bukan Hanya Melindungi Diri Sendiri Tapi Juga Orang Lain

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Pekerja Media Digelar, Sasar 5.512 Awak Media

Baca juga: SBY Ungkap Informasi Terkait Kudeta Partai Demokrat: Mereka Masih Bergerak, Kucing-kucingan

"Kalau tambang Ilegal itu ranahnya aparat penegak hukum untuk penertibannya," ungkap Kadis ESDM Sulteng, Haris Kariming Kamis (25/2/2021) siang.

Dia juga menjelaskan pada 19 Februari lalu sudah meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengambil tindakan sebelum jatuh korban lebih banyak lagi.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Dinas ESDM Sulteng kepada Polda berisikan diantaranya;

1. Bahwa dilaporkan telah terjadi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Ilegal mining) sehingga merusak aliran sungai desa Buranga sehingga berpotensi terjadinya pencemaran dan banjir yang mengancam wilayah desa Buranga khususnya dusun 4, 5 dan 6.

2. Sesuai pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan batu bara disebutkan Setiap orang dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Haris berharap Polda dapat melakukan penertiban dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah minta penertiban ke Polda," kata Haris.

Sebelumnya, Longsor terjadi di pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Material batu dan tanah diduga menimbun puluhan warga yang melakukan aktivitas mendulang emas di bekas galian alat berat.

Baca juga: Detik-detik Longsor Tambang di Parimo: Emas Banyak, Keluarga Korban dan Operator Sempat Berkelahi

Baca juga: Perubahan Pasha Ungu setelah Tak Jabat Wakil Wali Kota, Rambut Gondrong hingga Lebih Protektif

Baca juga: Viral Bocah 12 Tahun Terpaksa Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ayah dan Ibu Alami Nasib Nahas

Berikut kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi: David (43), Nahir (60), Marten (52), dan Agus Nenkopi (41) yang pada saat kejadian berada di lokasi tambang.

Kejadian bermula pada pukul 08.00 Wita di lokasi tambang saudara Baba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved