Jokowi Legalkan Produksi Miras, Fraksi PKS DPRD Palu: Jelas Mencederai Nilai-nilai Pancasila
Fraksi PKS DPRD Kota Palu menolak dengan tegas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan produksi minuman keras
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM,PALU - Fraksi PKS DPRD Kota Palu menolak dengan tegas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan produksi minuman keras (miras).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli sangat menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait legalisasi minuman beralkohol tersebut secara bebas.
Pasalnya dengan melegalkan miras dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI), itu sangat mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Palu tersebut mengungkapkan, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan landasan konstitusi.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Lagi di Tahun 2021, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya
Baca juga: PSI Sering Kritik Anies, Geisz Chalifah: PSI Hanya Manfaatkan Anies untuk Meningkatkan Elektabilitas
Baca juga: Timnas Indonesia Akan Tantang PS Tira Persikabo dan Bali United Pekan Ini, Ini Jadwalnya
Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan kebijakan negara yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
"Ini jelas mencederai nilai-nilai Pancasila dengan alasan investasi ekonomi," ungkap Rusman Selasa (2/3/2021).
Sekretaris DPW PKS Sulteng itu meminta pemerintah untuk mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021 karena bakal merusak moral anak bangsa di masa mendatang.
Mantan Sekretaris Komisi C tersebut mengatakan di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan efek negatif dari miras itu sendiri.
Salah satunya merusak tatanan sosial masyarakat, kriminalitas, kesehatan dan mengancam jiwa generasi bangsa.
Baca juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Ingatkan Presiden Jokowi: Tolong Pak
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Teroris MIT Poso Tewas Tertembak
Baca juga: Lama Menghilang dari Dunia Hiburan, Begini Kabar Terbaru Bibi Lung Idy Chan
"Pemerintah harus pikirkan itu efeknya, angka kriminalitas bisa meningkat akibat penjualan miras secara bebas di tingkat kaki lima," pungkas legislator dua periode tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.
Perpres ini melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banyak pihak menentang legalitas miras ini, mulai dari organisasi agama hingga anggota DPR.
Pada Perpres ini, aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru HP iPhone per Maret 2021: iPhone 7 Plus Rp 5 Jutaan, iPhone 12 Mulai Rp 12 Juta
Baca juga: HRS Kritik Legalisasi Poduksi Miras: Membunuh Masa Depan Generasi Bangsa
Baca juga: Dari Perbaikan Ekonomi Hingga Infrastruktur, Berikut Program Prioritas Hadi-Reny untuk Palu
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.
Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.
Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.
Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (*)