6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum

Enam anggota FPI yang tewas dalam insiden Km 50 ditetapkan sebagai tersangka, keluarga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut.

handover/tribunjateng
Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari 

TRIBUNPALU.COM - Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden Km 50 tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Keenamnya dianggap telah melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Baca juga: Mendikbud Target Belajar Tatap Muka 2021, Tak Ada Lagi Kuota Gratis untuk Pelajar Setelah Mei

Baca juga: Wali Kota Palu Minta Program 2021 Bisa Tercapai Dalam Waktu 6 Bulan

Baca juga: Wasekjen Sebut Demokrat Bukan Apa-apa Tanpa SBY, Max Sopacua: Dari 2001 Sampai 2004 di Mana SBY?

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Baca juga: Konflik Demokrat Memanas, Wasekjen: Kalau Tanpa Pak SBY, Partai Ini Bukan Apa-apa

Baca juga: Gejolak di Partai Demokrat, Andi Arief Tegaskan KLB Harus Dapat Izin SBY

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Lagi Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Sementara itu pihak keluarga menyatakan kecewa dengan penetapan status tersangka kepada enam laskar FPI yang tewas.

Baca juga: KKN Tematik, 150 Mahasiswa Unismuh Palu Diwajibkan Buat Laporan Video

Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Baca juga: Reses Pertama 2021, Mutmainah Korona Dengar Usulan Ekonomi Perempuan UMKM dan Penerangan Jalan

Dilansir dari CNNIndonesia, mereka mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Rudy Marjono.

"Dalam kasus pidana bila meninggal dunia kan selesai, sudah enggak ada proses penyidikan. Apa mungkin setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan proses hukum P21 tanpa kehadiran terdakwa? Kan enggak mungkin juga," kata dia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved