Sulteng Hari Ini

Soal Tahanan di Lapas Perempuan Palu Kabur, Lilik Sujandi: Ini Kelengahan Penjagaan

Selain membenahi penjagaan di Lapas Perempuan Palu, Lilik akan kembali berkoordinasi untuk memastikan kasus tahanan kabur tidak terjadi lagi.

TribunPalu.com/Lia_Abast
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi 

Setelah diinterogasi polisi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari MW.

Baca juga: Pelecehan Seksual pada Anak di Donggala Masih Tinggi, Pemerintah: 9 Anak Diperkosa Selama 2020

Baca juga: Sepekan, 2 Masalah Ini Gagalkan Penerbangan Batik Air

Di mana, MA meminta tolong terhadap MW untuk difasilitasi berbisnis narkotika jenis sabu dengan bosnya yang bernama Daeng.

Dari situ, MW mengatakan jika MA menyerahkan uang Rp 20 juta akan diberikan narkoba jenis sabu sebanyak 32 gram.

Karena tertarik, MA memberikan uang Rp 3 juta kepada MW sebagai modal awal.

Kemudian pada 23 Oktober 2020 MW bersama MA berangkat dari Parigi Moutong menuju Kota Palu.

Sesampainya di Palu, MW melakukan transfer uang Rp 13,9 juta ke rekening atas nama Amran untuk pembelian sabu kepada Daeng. 

Tahanan Kabur dari Penjara
Tahanan Kabur dari Penjara (Handover)

Sementara sisanya sejumlah Rp 6,1 juta akan diserahkan jika sabu telah diserahkan kepada MW.

Kemudian atas arahan Daeng sesampainya di Palu, MW mengambil sabu yang ditanam dalam tanah samping tiang listrik di samping parkiran mobil di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamataan Ulujadi.

Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.

Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.

MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.

Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.

Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37. 

Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved